Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Kembangan di Tempat Berbeda

Spread the love

Jurnalline.com, Kembangan (Jakbar) – Kerja keras anggota Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat membuahkan hasil dan patut diacungi jempol. Pasalnya, dalam kurun waktu kurang dari satu Jam dua pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat dibekuk. Dua orang itu diketahui berinisial IR (31) dan MG (20), mereka ditangkap di tempat yang berbeda, Jumat (29/06) lalu.

Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pengedar tersebut tak luput adanya laporan masyarakat yang sudah geram lantaran di tempat pelaku tertangkap sering dijadikan transaksi barang haram.

“Masyarakat sekitar sudah geram terhadap perilaku tersangka yang sering mengedarkan narkoba di tempatnya,” Ungkap Supriyadi, Selasa 03/07/2018).

Diketahui, Kata Kanit Reskrim Polsek kembangan iptu Dimitri Mahendra Sik, tersangka IR diringkus dirumahnya di Jalan Batuceper Selatan, Batu Ceper Kota Tangerang. Polisi yang dari awal sudah menyelidiki tersangka langsung meringkus IR.

“Dari penggeledahan terhadap tersangka IR petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,58 gram siap edar,” katanya.

Tak hanya sampai di situ, lanjut Supriyadi, anggota yang dipimpin langsung Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku yang diamankan.

Petugas kembali menangkap tersangka tersangka MG di Jalan Ki Hajar Dewantoro Semanan, Kalideres Jakarta Barat.

“Petugas melakukan Undercover terhadap MG. Dari tangan tersangka ditemukan sabu seberat 0,58 gram,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Kembangan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku yang diamankan guna mengetahui asal barang haram itu didapat.

“Kita masih telusuri dari mana mereka (tersangka) mendapati barang haram itu,” katanya menyudahi.

(Ivan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.