Jalani Sidang Napi Kabur di PN Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Satu narapidana (Napi) kasus penganiayaan inisial RS kabur saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang jalan Taman Makam Pahlawan Taruna Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Rabu (25/7/2018).

Kaburnya tersangka tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, Robert P. A. Palelau. Ia menjelaskan, tersangka yang kabur akan menjalani sidang. Namun mereka masih didalam kendaraan tahanan.

“Totalnya kan ada 30 narapidana yang akan disidang. Tetapi pas sidang dimulai hanya ada 29 narapidana,” ujar Robert.

Petugas kita sedang menjemput mereka (napi-red) dikendaraan untuk dimasukan ke sel tahanan PN Tangerang.

Jarak antara mobil sampai ke ruang tahanan agak jauh sehingga ada celah melepaskan diri.

“Dari hasil pengecekan CCTV satu orang lepas ke arah kanan di Jalan Polres Metro Tangerang Kota,” terangnya.

Tersangka RS, melepaskan borgolnya di dalam mobil tahanan. Kuat dugaan mungkin saja tersangka dibantu rekannya untuk melepaskan borgol.

“Saya tidak yakin buka borgol sendiri itu kan besi. Pasti ada yang bantu bukain borgol,” inbuhnya

Saat ditanya, tahanan Lapas mana tersangka ini. Robert enggan memberikan keterangan yang lebih rinci. “kami akan selidiki dulu tersangka ini di tahan dirutan apa Lapas Tangerang,” terangnya.

Untuk pengejaran kata dia, Kejaksaan Negeri Tangerang akan koordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk meringkusnya. Secepatnya akan koordinasi dengan polisi dan sipir-sipir Tangerang.

Kalau untuk tingkat pengaman sudah sesuai SOP. Seperti petugas kejaksaan, kepolisian, dan satpam pengadilan. “Mungkin saja petugas kami lagi lengah saat itu,” kilahnya.

Kabar yang diterima Kejari, “tersangka kabur sekira pukul 16.00 WIB. Napi RS kabur sendirian saat jalan ke sel tahanan,” pungkasnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.