Kanwil DJP Sultenggomalut Laksanakan Dialog Edukasi Perpajakan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM Turun Menjadi 0,5%

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Kantor wilayah (Kanwil) DJP Provinsi Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara mengadakan kegiatan Edukasi dan Dialog Perpajakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang bertempat di Gedung Keuangan Negara Manado selasa, (24 /7/2018) dilaksanakan oleh kementrian keuangan Direktorat Jendrtal Pajak dengan menghadirkan ratusan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tersebar di provinsi Sukut merupakan binaan Dinas Koperasi dan Himpunan Bank Milik Negara.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat F.N. Rumondor mewakili Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut.

Tujuan dari Kegiatan ini adalah membahas secara lebih dalam mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
“Sebaran pembayaran PPH UMKM tahun 2017 mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, dengan lebih memberikan keadilan, kemudahan dalam melaksanakan perpajakan, memberi kesempatan berkontribusi bagi negara, dan pengetahuan tentang manfaat pajak.”

Adapun pokok peraturan pemerintah ini adalah sebagai berikut:

1. ) Penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;

2.) Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut :

3.) Untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 (tujuh) tahun;

4.) Untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 (empat) tahun;

5.) Untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 (tiga) tahun.

Lebih jauh pada Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.

Pemberlakuan PP ini diharapkan: Beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi, Pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial, Memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajiib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sehingga Diharapkan melalui sosialisasi ini Wajib Pajak sektor UMKM dapat lebih mengerti bahwa penghitungan dan pembayaran pajak menjadi semakin mudah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa.”

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat/Wajib Pajak. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai informasi seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat
#PajakKitaUntukKita #PajakForTorang Samua

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.