Nasib Pemekaran Tongole Tergantung Respon Pemkot Ternate

Spread the love

Jurnalline.com, Maluku Utara – Usulan pemekaran kelurahan Tongole oleh Pemkot Ternate belum juga mendapat restu. Pasalnya, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi, sehingga Pemprov Malut mengembalikan Ranperda pemekaran kelurahan Tongole untuk dilengkapi. Namun, hingga kini Pemkot belum juga merespon.

Kepala Biro Humas dan Protokol Armyn Zakaria kepada media ini mengatakan, pada dasarnya semua usulan pemekaran baik kelurahan maupun kecamatan akan diakomodir oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).

“Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada prinsipnya merespon dan mendukung semua usulan pemekaran termasuk pemekaran kelurahan” Kata Armyn melalui pesan Whatsapp, Ternate, Minggu (29/7/2018).

Namun demikian, bahwa setiap usulan pemekaran melalui Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten/kota tentunya tidak asal-asalan, harus memenuhi kaidah dan persyaratan yang ditentukan oleh Ketentuan perundang-undangan.

“Baik persyaratan dasar, persyaratan teknis maupun persyaratan adminiatratif. Karena, Pemerintah Provinsi Maluku Utara sangat selektif dalam melakukan evaluasi” sambunya

Armyn juga menuturkan, belum lama ini ada beberapa kasus yang terjadi, data dan dokumen pendukung persyaratan Ranperda usulan pemekaran yang disampaikan Pemerintah Kab/kota ke Pemerintah Provinsi, rancu, tidak valid dan terkesan asal-asalan. Sehingga begitu disampaikan ke kemendagri Ranperda ini dikembalikan ke Provinsi.

Olehnya itu, lanjut Armyn Pemprov saat ini sangat selektif dan obyektif dalam merekomendasikan usulan Ranperda pemekaran ke Kemendagri. “Yang tidak memenuhi syarat undang-undang segera dikembalikan ke Pemerintah Kab/kota untuk diperbaiki atau dipenuhi syaratnya dulu” katanya lagi

Terkait usulan pemekaran Kelurahan Tongole, Jubir Gubernur Malut itu mengatakan, sejak bulan Mei Pemerintah Provinsi Malut melalui Biro hukum dan Biro Pemerintahan telah melakukan evaluasi tahap awal terhadap Ranperda pembentukan Kelurahan Tongole. Dari hasil evaluasi itu, ternyata regulasi yg dijadikan dasar penyusunan Ranperda pembentukan Kelurahan tongole sudah kadaluwarsa dan tidak berlaku lagi, karena yang dijadikan dasar saat ini adalah Peraturan Pemerintah Yang baru yaitu PP. 17 tahun 2018.

“Dari hasil koordinasi dengan Ditjen Bina Administrasi kewilayahan Kemendagri, Ranperda pembentukan kelurahan Tongole telah dikembalikan ke Pemkot Ternate untuk dibenahi kembali seluruh persyaratannya sesuai dgn aturan yang berlaku, melalui surat Gubernur nomor 146.08/781/Setda tanggal 31 Mei 2018” ujarnya

Namun, masih kata Armyn hingga saat ini Walikota Ternate belum menyampaikan kembali usulan Ranperda dimaksud. Sehingga lamanya proses ini disebabkan karena kelalaian dan kelemahan Pemerintah kota Ternate dalam menyusun sebuah Ranperda yang baik dan benar dan terkesan lambat dalam merespon surat Gubernur Maluku Utara.

Armyn menambahkan, Pemprov Malut hingga saat ini masih tetap menunggu usulan Ranperda yg baru tersebut, untuk diproses bersama-sama dengan sejumlah Ranperda yg lain untuk direkomendasikan ke Kemendagri. Akan ada Tim Evaluasi kelayakan yang yang dibentuk oleh Gubernur turun ke lapangan untk menilai layak atau tidak sebuah pemekaran kelurahan atau kecamatan.

“Tentunya harus memenuhi syarat dasar, teknis dan adminstratif yang ditegaskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau tidak memenuhi syarat, maka secara tegas akan dikembalikan. Hal ini tentu merupakan kewenangan Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah” tutup Armyn

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.