Rampas Kalung, Dua Pria Di Tambora di Ringkus Polisi

Spread the love

Jurnalline.com, Tambora (Jakbar) – Nasib naas dialami dua pelaku jambret di Tambora. Pasalnya, MF alias BL (23) dan AI alias BK (21) ditangkap polisi akibat perbuatannya merampas kalung korban (Then Chan Fung) di jalan KH Moh. Mansyur, Duri Utara Tambora Jakarta Barat pada Sabtu (14/07) pagi.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manosoh SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Supriyatin menerangkan, dua pelaku jambret tak berkutik saat ditangkap oleh team pemburu preman bersama tim buser Polsek Tambora yang sedang observasi wilayah yang sebelumnya diteriaki dan dikejar warga setelah kedapatan merampas kalung milik korban.

“Pelaku berhasil kita tangkap setelah diteriaki korbannya yang langsung dikejar warga setempat,” Terang Supriyatin, Senin (16/07/2018).

Lebih lanjut Supriyatin menjelaskan, menurut keterangannya, pada Sabtu (16/07) pagi, korban yang selesai belanja dengan menggunakan sepeda motor beranjak pulang, saat korban berhenti di persimpangan, tiba-tiba datang dua orang pelaku dari arah samping kiri korban dengan mengendari sepeda motor dan langsung memepet motor korban.

“Pelaku MF yang posisinya dibonceng, langsung merampas kalung emas milik korban yang sedang dipakai di leher korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tambora.

Supriyatin menambahkan, kedua pelaku pun melarikan diri. Sementara korban yang mengetahui kalungnya dirampas, spontan meneriaki sehingga mengundang warga setempat yang langsung mengejar pelaku. Panik akan teriakan korban dan pengejaran warga, sepeda motor yang dikendarai pelaku pun terjatuh.

“Pelaku ini panik, mereka langsung kabur meninggalkan motornya lalu masuk ke dalam angkot, sehingga pelaku dapat diamankan oleh team Pemburu preman dan buser Reskrim saat melakukan patroli gabungan bersama warga,” tambah Supriyatin.

Akibat perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolsek Tambora bersama barang bukti selembar surat pembelian kalung emas, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah B-4410-BJR. Kedua pelaku yang merupakan warga Tambora ini bakal dapat ancaman Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.

“Saat ini kita masih mintai keterangan terhadap kedua pelaku yang diamankan, apakah pelaku ini masuk sindikat tenda orange atau bukan masih kita dalami,” tandasnya.

(Ivan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.