Pengedar Narkoba Diamankan Unit Reskrim Polsek Karawaci

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – IS alias Awing (31) warga gandasari Jatiuwung, diamankan anggota Buser Polsek Karawaci lantaran kedapatan membawa sabu dikantongnya, pada Sabtu (14/08/2018) pukul 04:45 Wib.

“IS diamankan di kampung Dumpit Jalan Pabuaran Rt 03/05 Kelurahan. Gandasari Jatiuwung Kota Tangerang berdasarkan laporan masyarakat, dimana dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim saat ditemui dikantornya Senin (16/07/2018).

Abdul Salim menceritakan saat dilokasi anggota buser mencurigai seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan lalu dilakukan penggeledahan.

Alhasil ditemukan 2 paket kecil Sabu yang dibungkus plastik bening ditemukan di atas hasbes rumah bapak ahmad, yang ditaruh IS untuk mengelabui petugas.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang di dapat dari salah satu temannya inisial A alias gembul warga uwung jaya.

“Namun saat dilakukan pengembangan ke rumah A alias gembul sudah tidak ada. Lalu tersangka IS dan barang bukti langsung diamankan kemapolsek Karawaci untuk menjalani proses pemeriksaan,” terang Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram, 1 buah hp samsung lipat, dompet hitam berisi uang Rp. 1.050.000, 1 buah ktp, sim c, dan kartu bpjs.

Pelaku kini mendekam di tahanan mapolsek Karawaci, dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), UU Narkotika No. 35 tahun 2009, dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.