Sat Pol PP Kota Tangerang Gelar Sidang Tipiring Hasil Razia Penjual Miras

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang yang didukung Sat Intelkam dan Unit Sabara serta Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil Merazia Puluhan Miras berbagai jenis dan merk dari dua lokasi, wilayah Neglasari dan wilayah Kelurahan Sukasari Kota Tangerang. Rabu pagi (26/7/18)

Tim Tipiring dalam oprasi razia miras yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Sat Pol PP Kota Tangerang, Kaonang. SSos. MM. Pemilik miras tak berkutik saat petugas menggelandang bersama barang bukti puluhan miras siap edar,  walaupun satu dari dua pemilik yang berada di wilayah sukasari sempat bersitegang dengan petugas, mencoba mengunci dan coba mengelabuhi petugas, namun petugas tidak kekurangan akal dan bisa menerobos masuk ke dalam tempat penyimpanan dan mendapati puluhan miras yang disembunyikan diberbagai tempat yang berbeda di kediamannya serta langsung membawa ke Pengadilan Negri Tangerang Jalan TMP Taruna Kota Tangerang untuk langsung di Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kabid Gakumda Sat Pol PP Kota Tangerang, Kaonang, SSos. MM. Menjelaskan, tindakan wanita Paruh baya, M(32th) salah satu pemilik adalah tindakan melanggar hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras/Beralkohol.

“Bukan cuma M saja, namun siapapun yang melakukan tindakan melanggar Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang larangan peredaran dan penjualan miras yang ada di Kota Tangerang akan ditindak tegas dan bagi pemilik akan langsung dibawa dan disidangkan guna membuat efek jera bagi pelaku penjualan miras, serta Gakumda akan terus mendorong agar denda pelaku pelanggar perda No.7 th 2005 diperbesar agar pelanggar tidak mengulangi perbuatannya” paparnya

Hasil dari sidang tipiring yang digelar setelah razia, dua pelanggar tersebut diberikan sanksi dengan denda masing-masing Rp. 2.000,000,- (Dua juta rupiah) dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda (2.000,000,-) dengan sanksi ancaman kurungan 2 bulan dan selanjutnya barang sitaan tersebut akan di lakukan pemusnahan, yang salah satunya pada jelang Bulan Suci Ramadhan dan di momen Hut Kota Tangerang.

” Sat Pol PP Kota Tangerang akan terus melaksanakan dan melakukan giat untuk agar pelanggar perda yang ada di Kota Tangerang berhenti melakukan aktifitasnya dan dihimbau untuk masyarakat Kota Tangerang bagi yang menemukan pelangharan Perda apa saja, maupun Khususnya pelanggar Perda No.7 th 2005 jangan segan-segan untuk melaporkan. Kami Sat Pol PP Kota Tangerang akan siap menindak siapa saja guna menjadikan Kota Tangerang menjadi Kota yang Aman, nyaman dan Kota yang Berahlakul Karimah.” Pungkas Kaonang.

(Abidin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.