Sidang Sengketa Pilkada Malut, Kuasa Hukum AGK-YA Beberkan Sejumlah Dugaan Kecurangan AHM-RIVAI

Spread the love

Jurnalline.com, Maluku Utara – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara pada 27 Juni 2018 lalu menyisakan berbagai persoalan. Meskipun KPUD Malut telah menetapkan AHM-RIVAI sebagai Paslon perolehan suara terbanyak, namun kemenangan itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim Hukum AGK-YA, karena dinilai ada sejumlah kecurangan yang dilakukan oleh Paslon nomor urut satu.

Kuasa Hukum AGK-YA Wakil Kama membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh tim pasangan calon yang diusung partai Golkar dan PPP

“Tidak mau memberikan from C1 kepada saksi AGK-Ya, mobilisasi masa yang bukan masyarakat Talibu untuk mencoblos, serta mengarahkan tim sukses untuk menghakimi para saksi AGK-YA pada saat perhitungan suara di Kabupaten Kepulauan Sula ” ungkap Wakil Kama kepada wartawan usai sidang di Mahkama Konstitusi, Kamis (26/8/2018)

Dia juga memberi contoh, misalkan jumlah DPT 100 surat suara cadangan 12, kalau dijumlahkan itu sebanyak 112 suara, akan tetapi yang mencoblos sebanyak 130 surat suara. “ Itu gak usa dibuktikan, anak kecil juga pasi uda tau, surat suaranya ambil dari mana” kata kamal bertanya

Lanjut dia, terkait dengan pencoblosan pasangan calon nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus yang menyalurkan hak suaranya di desa Gela. Kecurangan yang dilakukan Ahmad Hidyat Mus sudah berulangkali dan yang jelas-jelas mencederai undang-undang nomor 1 tahun 2005 yang diuba undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Selain itu, sidang mendengarkan pokok perkara termohon, Majelis hakim yang di pimpinan Erief Hidyat didampingi dua hakim meminta kepada kauasa hukum AGK-YA untuk melampirkan surat keterangan pembatalan SKCH milik ahmad Hidayat mus pada sidang kedua tanggal 1 Agustus.

Ditambahkan, Ahmad Hidayat Mus atau yang dikenal AHM adalah mantan Bupati Kepsul 2 periode. Yang juga diduga melakukan kecurangan pada pencalonan periode sebelumnya, kemudian digugat oleh tim Hukum dari AGK-MANTHAB. Hal sama juga terjadi pada konstelasi Pilgub 2018 ini.

“Gubernur Pasangan Calon Nomor Urut 1 bernama Ahmad Hidayat Mus merupakan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2 (dua) periode. Ahmad Hidayat Mus dalam mengikuti kontestasi Pemilihan telah berkali-kali melakukan kecurangan yang sama di tempat yang sama” cetus Kamal

Pada Pemilukada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2010, Ahmad Hidayat Mus telah terbukti dalam pertimbangan Mahkamah telah melakukan kecurangan berupa intimidasi terhadap sektor pendidikan untuk dibawa keranah politik praktis, mutasi PNS dan melakukan praktek politik uang dan pelanggaran lainnya (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130-131/PHPU.D-VIll/2010).

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.