Tindakan Tegas UBD atas Diduga Kuat, Kejanggalan Tagihan Listrik Di Kantin
July 30, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang – Diduga telah terjadi polemik di kantin Sekolah Perguruan Tinggi Buddhi, timbulnya permasalahan dalam lingkungan kantin dengan koordinator kantin, masalah terjadi ketika adanya dugaan kejanggalan dalam tagihan pembayaran listrik untuk setiap kios-kios yang berada dikantin tersebut.

Koordinator kantin yang saat itu menjabat, Ibu Erlie yang biasa dikenal oleh para pedagang di kantin, juga bekerja sebagai pencatat meter dan penagih tagihan listrik di seluruh kantin Perguruan Buddhi Dharma, namun terjadi sebuah kisruh dan dugaan pelanggaran maupun penyalah gunaan wewenang.
Menurut salah seorang pedagang dikantin tersebut yang tidak mau disebutkan namanya, menuturkan kepada awak media saat dimintai keterangan, “untuk tagihan listrik kami bila bermasalah selalu dapat teguran, bahkan tindakan keras oleh Koordinator dan HRD Universitas Buddhi Dharma, tetapi ada salah satu stand yang menjual minuman dingin, yang ternyata milik koordinator kantin di jaga oleh suaminya, tapi kenapa dia tagihannya tidak sesuai dengan kapasitas yang digunakan”, Ucapnya.
“Lanjutnya, kami sudah mencari tau dan menemukan kejanggalan dalam meteran yang berada di stand milik koordinator kantin, kita perhatikan bahwa meteran tersebut angkanya tidak berubah dalam beberapa jam, kwh dari meteran tersebut hanya naik 1-2 kwh, padahal stand tersebut menggunakan 5 lemari pendingin minuman”, tandasnya.
Setelah awak media investigasi ke lokasi dan disaksikan oleh pihak keamanan dan HRD Universitas Buddhi Dharma, selanjutnya ternyata benar meteran listrik tersebut tidak wajar dan sepakat, bahwa alat/ meteran listrik yang berada di stand tersebut janggal dan tidak layak digunakan, menurut salah seorang mekanik listrik sekolah tersebut (Pak Bejo), akan segera di ganti dengan meteran yang baru, ucapnya kepada awak media,” Rabu(2/5/18)
Karena sangat mencurigakan awak media meminta data pembayaran listrik stand kantin kepada Administrasi Universitas Buddhi Dharma, yang ternyata pembayaran hanya Rp. 234.000 sampai Rp. 240.000/ bulan, dengan adanya Pendingin sebanyak 5 Buah, sepertinya ada pembiaran, bahkan diduga tidak perduli dalam beberapa bulan dengan keadaan alat/ meteran listrik yang kurang wajar di stand kanting tersebut, yang pemiliknya koordinator kantin.
Setelah terjadinya penggantian alat/meteran listrik dengan yang baru, disitulah terlihat bahwa kwh meteran tersebut sudah normal dan berjalan sesuai pemakaian, bahkan tagihanya pun setiap bulannya sekarang sekitar Rp. 1jt/ bulan dimana sebelum meteran kwh diganti, stand tersebut hanya Rp.230-240 rb/bulannya.
Sehingga ada selisih yang sangat jelas dan adanya dugaan kerugian dalam beberapa bulan yang dialami Managemen Perguruan Buddhi.
” Dalam perbincangan jurnalline.com dengan Pramana Winardi, menuturkan kepada awak media, “Bila memang adanya pelanggaran, maka akan kita berikan sangsi tegas untuk koordinator kantin jika memang terbukti”, tegasnya”.
Hari kamis (26/7/18), diadakan pertemuan dengan beberapa awak media dengan beberapa Petinggi Sekolah Buddhi dan Universitas Buddhi Dharma yang di hadiri oleh Pramana Winardi, S., Ag. Kabiro SDM dan GA Sekolah Buddhi, Junus Kamarga, MBA. HRD dan GA Universitas Buddhi Dharma, Gandi (Bejo) Teknisi Listrik Kantin yang menyatakan sudah ada tindakan tegas terhadap koordinator kantin tersebut.
Management dan Yayasan Perkumpulan Padummutara sebagai pengawas baik Sekolah Buddhi dan Univeraitas Buddhi Dharma sudah mengetahui permasalahan ini dan akan melakukan tindakan tegas terhadap kantin kantin telah melakukan kecurangan dan pelanggaran yang merugikan Yayasan Perkumpulan Padummutara, imbuhnya.
HRD Universitas Buddhi Dharma, Junus Kamarga menegaskan kepada awak media saat dimintai keterangan, kita dari pihak managemant sudah memberikan sangsi kepada kordinator kantin, dimana kordinator kantin sudah diganti dan tidak lagi menangani kantin, tandasnya.
Jadi, kordinator yang lama sudah tidak di aktifkan lagi untuk mengurusi kantin, dan ruangan kerjanya pun sudah dipindahkan, maka sudah selesai ya permasalahannya, kita dari pihak managemant sudah dilakukan tindakan, tambahnya.
( Tim/red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,710)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 10, 2026
Ciptakan Rasa Aman, Koramil 04/Jati Asih Perkuat Patroli Malam Bersama Polsek Jati Asih
- September 10, 2026
Koramil CBD Dan PDA Intensifkan Patroli, Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja
- September 10, 2026
TNI AL Gelar Apel Siaga Dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL Ke-81 Tahun 2026
- September 10, 2026
Kaderisasi Damkar, Koramil 07 Pondok Aren Libatkan Warga dan Pelajar
- September 10, 2026
TNI AL Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng Anyer
- September 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



