Brigjend Pol Dr Agung Makbul SH MH Memberikan Kuliah Kepada Peserta Didik Sespimti Polri Angkatan 27 Tahun 2018

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Selasa(21/08/2018) Kepolisian Republik Indonesia yang di wakilkan kepada Brigjend Pol Dr Agung Makbul SH MH Memberikan Kuliah Kepada Peserta Didik Sespimti Polri Angkatan 27 Tahun 2018 dengan mata pelajaran tentang Strategi Polri dalam menghadapi Perubahan KUHP dan KUHAP serta Acara tersebut dihadiri 46 anggota terdiri dari 40 anggota Polri dan 4 anggota dari TNI.

Dalam menyikapi Perubahan KUHP dan KUHAP dari ketentuan RUU KUHAP di nilai dapat melemahkan penyelidikan untuk melakukan penangkapan pelaku kejahatan dan RUU KUHAP juga dapat membuat Hukuman bagi tersangka kejahatan menjadi ringan atau berkurang.

Dalam Proses Penyelidikan seharusnya secara tertutup dan sampai ada ketentuan yang dapat menghentikan Penyelidikan dengan dasar SP3 atau P21 serta di tambah kan pula bahwa sah nya penyidik harus berhati-hati dalam melakukan penyelidikan dan harus sesuai dengan SOP( Standar Operasional Prosedur) agar kelak nya tidak melanggar ketentuan ketentuan sebagai Penyidik Sehingga dapat melanggar hukum.

Dan ada juga tentang Pelanggaran Hukum kejahatan yang benar benar harus menyelidiki secara profesional serta sangat khusus yaitu : Terorisme dan Narkoba karena dalam Penyelidikan dan Proses Surveilance biasanya dilakukan berbulan bulan untuk dapat menangkap Tersangka dan selain itu juga masa Penahanan terhadap tersangka khusus nya pelaku terorisme pun seharusnya lebih lama untuk kepentingan Proses Penyelidikan dalam pengungkapan jaringan teroris dan begitu juga Pelaku kejahatan tentang Narkotika.

Di tegaskan kembali oleh Brigjend Pol Dr Agung Makbul SH MH agar anggota Polri selalu menjaga Marwah dan Harkat serta martabat di mata masyarakat,sebab Polri merupakan sebuah Profesi yang terkait Kode etik dan Harus selalu di junjung tinggi demi menjaga Profesionalitas dan kinerja setiap anggota di lapangan dengan meningkatkan Promoter (Profesional modern dan terpercaya) yang telah di canangkan Oleh Kapolri.

Setiap Penyelidik harus tanggap dalam melayani laporan masyarakat atau dalam melakukan penyelidikan di lapangan secara concencus orientation bermakna berorientasi kepada upaya pencapaian konsensus diantara anggota masyarakat dan Equity adalah mengutamakan keadilan, Efficiency and Effectiveness yaitu penyelenggaraan yang berbasis kan efisiensi dan ke efektifan serta Strategi vision dengan memiliki visi strategi kedepan.

Sehubungan peningkatan SDM Polri yang Profesionalitas dan ke disiplinan secara langkah Cepat dan Tepat bagi anggota di lapangan serta Penyelidik lainnya yang melakukan aktivitas hendak nya tidak melakukan pelanggan SOP(standar Operasional Prosedur) dan selalu berpedoman dengan Perkap Polri serta kode etik,, Pungkasnya”

(Hery/Fram/rilis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.