Ekspos Kasus Ketumbar Berbahaya, Satgas Pangan Polres Serang

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Serang (Banten) – Bertempat di Mapolres Serang Gedung Satreskrim, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan di dampingi Wakapolres Serang Kompol Agung Cahyono dan Kasat Reskrim AKP David Babega, serta
Kanit Tipidsus Iptu Samsul Fuad beserta anggota. Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Serang berhasil membongkar pencucian rempah-rempah jenis ketumbar dengan cairan kimia berbahaya di Kampung/ Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Kepada awak media saat ekspose kasus berlangsung AKBP Indra Gunawan menjelaskan, dimana hasil laboratorium diketahui sebanyak 4,25 ton atau sama dengan 825 kg ketumbar sudah tercampur dengan bahan kimia yaitu hidrogen teroxida atau H2O2. Cairan kimia H2O2 ini biasa digunakan untuk pembersih tekstil, petugas telah menetapkan Kasman (51), sebagai tersangka.

AKBP Indra Gunawan menambahkan, dalam hal tersebut penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti ketumbar, pihaknya juga mengamankan ratusan drum plastik cairan H2O2 sekiranya 2 ton. Menurut informasi, bahan bumbu dapur tersebut didapat dari Merri, warga Pesing, Jakarta Barat. Namun sebelum disalurkan ke pedagang, Kasman (51) terlebih dahulu mencuci dengan cairan kimia yang biasa digunakan untuk mencuci tekstil agar ketumbar terlihat bersih. Setelah dilakukan penjemuran, ketumbar dimasukkan kembali ke dalam karung untuk dipasarkan kembali. Setiap 1 kilogram ketumbar yang telah dicuci dengan cairan kimia, tersangka mendapatkan keuntungan dua ribu rupiah. Kasman (51) memasarkannya di daerah Tangerang dan Pasar Induk Jakarta. Kasman (51) menjalankan bisnis ini sudah berlangsung 1 tahun, hasil pemeriksaan BPOM Serang terhadap ketumbar yang telah tercampur mengandung 0,46 persen H2O2. Menururut BPOM kalau dikonsumsi berkepanjangan akan merusak organ tubuh, apabila dosis berlebih akan menyebabkan kematian.

Akibat dari perbuatannya, tersangka Kasman (51), terancam kurungan 10 tahun penjara sesuai Pasal 136 Undang-Undang No 18 Tahun 1995 tentang tindak pidana pangan yang dicampur dengan bahan berbahaya

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.