Jalintar Simbolon, S.H: Akan Bantah Surat Tuntutan JPU dalam Upaya Menegakkan Keadilan di PN Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Dalam rangkaian persidangan yang di ikuti Jalintar Simbolon. S.H. sebagai kuasa hukum dari atas nama saudara, AR(24) Alias Ardi sebagai Terdakwa dalam persidangan, atas Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan dakwaan, “Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, Serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.” Sampai pada rangkaian pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang yang menuntut untuk dijatuhkan Pidana atas terdakwa dengan penjara 10 tahun, di Pengadilan Negri Tangerang Jl. TMP Taruna Kelurahan Sukasari Kota Tangerang. Selasa siang (21/8/18)

Berdasarkan atas Laporan dari Saksi sebagai orang tua korban, yang membenarkan bahwa, Anaknya sendiri, LQ(16) sebut saja Lala yang menjadi korban atas dugaan perbuatan yang dilakukan Ardi pada bulan Febuari 2018, di Kamar Kost/Kontrakan di daerah Tangerang Selatan. Menjadi rangkaian panjang persidangan sampai bulan Agustus 2018 dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan JPU Kabupaten Tangerang Menuntut, terdakwa Ardi dengan Tindak Pidana ” Yang dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, dengan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” dan diancam pidana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 81 ayat(2) UU No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jis, UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jalintar Simbolon, S.H. sebagai Kuasa hukum atas saudara Ardi, membantah berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan JPU. Demi terciptanya keadilan Akan terus berupaya, serta akan membantah dalam agenda persidangan berikutnya. Pasalnya menurut Jalintar, pembacaan surat tuntutan dengan pasal yang ditetapkan JPU dalam persidangan salah besar, Berdasarkan fakta-fakta didalam persidangan yang benar adalah “Percumbuan dua sejoli yang saling tertarik antara pria dan wanita lewat media sosial dan mereka jatuh hati atau sekedar selayang pandang sampai mereka melakukan percumbuan,” dan yang mengaku sebagai korban dianggap melakukan pembohongan-pembohonga sampai pada saat persidangan. Seperti yang dilansir pada pemberitaan sebelumnya di media Jurnalline.com dengan judul “Perseteruan Persidangan Tuntutan Pelecehan Asusila dibawah Umur Terkesan Dipaksakan.”

Dari hasil Analisa yang menjadi tuntutan Esti Alda Putri, SH.MH sebagai JPU Kejari Kabupaten Tangerang, dengan pasal yang ditetapkan untuk terdakwa Ardi atas korban yang bernama Lala yang diterangkan dalam surat dakwaannya. Berawal lewat akun jejaring sosial Facebook terdakwa mengenal Lala dan berlanjut bertukar nomor handphone dan mulai berkomunikasi, sampai terdakwa mengajak Lala ke kamar Kost/Kontrakan di Tangerang selatan dan kejadian itu bermula.

“Tuntutan yang dibacakan JPU berdasarkan kesaksian korban banyak kebohongan. Mereka melakukannya atas dasar suka sama suka seperti yang di ungkapkan ardi, dan sampai perbuatan itu di laporkan keluarga korban, banyak kejanggalan-kejanggalan kesaksian, seperti fakta yang didapat bahwa saudara Lala sebagai Korban sesungguhnya pernah melakukan Pernikahan dengan PP(33) alis Geming yang juga menjadi saksi dalam persidangan dengan beberapa saksi lainnya yang menerangkan hal yang sama, bahkan ada satu orang saksi yang menerangkan dengan kesaksian telah menikahkan Lala dan Geming dengan awal modus yang sama seperti yang dialami Ardi,” terang Jalintar, saat ditemui didepan kantor PN Tangerang selesai sidang dengan bersama keluarga Terdakwa,

“Bukan hanya itu, saksi lain dari RT dan keluarga Geming pun turut memberikan kesaksian dalam persidangan untuk memberikan keadilan. Dan akan terus berupaya membuktikan keadilan untuk Ardi pada agenda sidang selanjutnya dengan bantahan berdasarkan fakta-fakta yang ada dan berdasarkan keterangan saksi yang dapat menjadi pembelaan untuk Ardi, sampai dapat dikatakan Ardi tidak bersalah.” Tambah Jalintar.

Ahmad Fauzi ayah terdakwa saat ditemui crew jurnalline.com mengatakan, Belum pernah mengetahui jika Ardi menjalin hubungan dengan Lala, setelah keluarga Lala menuntut sempat beberapa kali dilakukan proses mediasi secara kekeluargaan agar Lala dapat segera dinikahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ardi. Tapi keluarga Lala tetap menolak dan melaporkan ardi sebagai anak saya ke pihak berwajib.

“Sebelumnya belum mengetahui sampai ada panggilan kepada anak saya dari perusahaan dimana ardi bekerja, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dituduhkan kepada anak saya, sebelum anak saya dilaporkan, beberapa upaya telah ditempuh dalam proses mediasi dengan pihak keluarga Lala untuk menempuh jalur kekeluargaan dengan bertangung jawab menikahkan Lala dengan anak saya. Tapi tetap saja keluarga Lala menolak dan tetap melanjutkan proses laporan yang dituduhkan kepada anak saya.” Ungkapnya

“Akan terus meminta keadilan atas apa yang dituduhkan kepada anak saya, dan apa yg sudah di akui Lala sebagai korban dengan pengakuan masih gadis dan belum pernah menikah, tapi keadilan berkata lain, bahwa Lala pernah menikah dan pengakuan suami Lala, dia pun menikah dengan kronologis yang sama seperti apa yang di tuduhkan kepada Ardi dengan menuntut nikah karena telah melakukan hubungan terlaran dan tengah hamil.” Tambahnya.

(Abidin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.