Jalintar Simbolon, S.H: Akan Bantah Surat Tuntutan JPU dalam Upaya Menegakkan Keadilan di PN Tangerang
August 22, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang – Dalam rangkaian persidangan yang di ikuti Jalintar Simbolon. S.H. sebagai kuasa hukum dari atas nama saudara, AR(24) Alias Ardi sebagai Terdakwa dalam persidangan, atas Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan dakwaan, “Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, Serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.” Sampai pada rangkaian pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang yang menuntut untuk dijatuhkan Pidana atas terdakwa dengan penjara 10 tahun, di Pengadilan Negri Tangerang Jl. TMP Taruna Kelurahan Sukasari Kota Tangerang. Selasa siang (21/8/18)
Berdasarkan atas Laporan dari Saksi sebagai orang tua korban, yang membenarkan bahwa, Anaknya sendiri, LQ(16) sebut saja Lala yang menjadi korban atas dugaan perbuatan yang dilakukan Ardi pada bulan Febuari 2018, di Kamar Kost/Kontrakan di daerah Tangerang Selatan. Menjadi rangkaian panjang persidangan sampai bulan Agustus 2018 dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan JPU Kabupaten Tangerang Menuntut, terdakwa Ardi dengan Tindak Pidana ” Yang dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, dengan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” dan diancam pidana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 81 ayat(2) UU No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jis, UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jalintar Simbolon, S.H. sebagai Kuasa hukum atas saudara Ardi, membantah berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan JPU. Demi terciptanya keadilan Akan terus berupaya, serta akan membantah dalam agenda persidangan berikutnya. Pasalnya menurut Jalintar, pembacaan surat tuntutan dengan pasal yang ditetapkan JPU dalam persidangan salah besar, Berdasarkan fakta-fakta didalam persidangan yang benar adalah “Percumbuan dua sejoli yang saling tertarik antara pria dan wanita lewat media sosial dan mereka jatuh hati atau sekedar selayang pandang sampai mereka melakukan percumbuan,” dan yang mengaku sebagai korban dianggap melakukan pembohongan-pembohonga sampai pada saat persidangan. Seperti yang dilansir pada pemberitaan sebelumnya di media Jurnalline.com dengan judul “Perseteruan Persidangan Tuntutan Pelecehan Asusila dibawah Umur Terkesan Dipaksakan.”
Dari hasil Analisa yang menjadi tuntutan Esti Alda Putri, SH.MH sebagai JPU Kejari Kabupaten Tangerang, dengan pasal yang ditetapkan untuk terdakwa Ardi atas korban yang bernama Lala yang diterangkan dalam surat dakwaannya. Berawal lewat akun jejaring sosial Facebook terdakwa mengenal Lala dan berlanjut bertukar nomor handphone dan mulai berkomunikasi, sampai terdakwa mengajak Lala ke kamar Kost/Kontrakan di Tangerang selatan dan kejadian itu bermula.
“Tuntutan yang dibacakan JPU berdasarkan kesaksian korban banyak kebohongan. Mereka melakukannya atas dasar suka sama suka seperti yang di ungkapkan ardi, dan sampai perbuatan itu di laporkan keluarga korban, banyak kejanggalan-kejanggalan kesaksian, seperti fakta yang didapat bahwa saudara Lala sebagai Korban sesungguhnya pernah melakukan Pernikahan dengan PP(33) alis Geming yang juga menjadi saksi dalam persidangan dengan beberapa saksi lainnya yang menerangkan hal yang sama, bahkan ada satu orang saksi yang menerangkan dengan kesaksian telah menikahkan Lala dan Geming dengan awal modus yang sama seperti yang dialami Ardi,” terang Jalintar, saat ditemui didepan kantor PN Tangerang selesai sidang dengan bersama keluarga Terdakwa,
“Bukan hanya itu, saksi lain dari RT dan keluarga Geming pun turut memberikan kesaksian dalam persidangan untuk memberikan keadilan. Dan akan terus berupaya membuktikan keadilan untuk Ardi pada agenda sidang selanjutnya dengan bantahan berdasarkan fakta-fakta yang ada dan berdasarkan keterangan saksi yang dapat menjadi pembelaan untuk Ardi, sampai dapat dikatakan Ardi tidak bersalah.” Tambah Jalintar.
Ahmad Fauzi ayah terdakwa saat ditemui crew jurnalline.com mengatakan, Belum pernah mengetahui jika Ardi menjalin hubungan dengan Lala, setelah keluarga Lala menuntut sempat beberapa kali dilakukan proses mediasi secara kekeluargaan agar Lala dapat segera dinikahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ardi. Tapi keluarga Lala tetap menolak dan melaporkan ardi sebagai anak saya ke pihak berwajib.
“Sebelumnya belum mengetahui sampai ada panggilan kepada anak saya dari perusahaan dimana ardi bekerja, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dituduhkan kepada anak saya, sebelum anak saya dilaporkan, beberapa upaya telah ditempuh dalam proses mediasi dengan pihak keluarga Lala untuk menempuh jalur kekeluargaan dengan bertangung jawab menikahkan Lala dengan anak saya. Tapi tetap saja keluarga Lala menolak dan tetap melanjutkan proses laporan yang dituduhkan kepada anak saya.” Ungkapnya
“Akan terus meminta keadilan atas apa yang dituduhkan kepada anak saya, dan apa yg sudah di akui Lala sebagai korban dengan pengakuan masih gadis dan belum pernah menikah, tapi keadilan berkata lain, bahwa Lala pernah menikah dan pengakuan suami Lala, dia pun menikah dengan kronologis yang sama seperti apa yang di tuduhkan kepada Ardi dengan menuntut nikah karena telah melakukan hubungan terlaran dan tengah hamil.” Tambahnya.
(Abidin)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,999)
- Internasional (30)
- Nasional (84,128)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 7, 2026
Patroli Malam Babinsa Sapa Warga Demi Ciptakan Rasa Aman
- August 7, 2026
Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat, Koramil 05/Bantar Gebang Gencarkan Patroli Malam Bersama Aparat Kepolisian dan Linmas
- August 7, 2026
Dorong Pembangunan Daerah, Ketua PWI Banten Kunjungi Kantor Sekber PWI dan SMSI Pandeglang
- August 7, 2026
Polsek Tambora Serahkan 6 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curanmor Kepada Pemilik Yang sah
- August 7, 2026
Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat Gelar Senam Bersama, Pameran Hasil Pilah Sampah & Urban Farming, Sekaligus Penanaman Pohon
- August 7, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



