Pengedar Sabu Kembali Diamankan Unit Reskrim Polsek Karawaci

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – B alias G (24) warga Jatiuwung kecamatan, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Karawaci lantaran kedapatan membawa sabu di bawah box depan motornya, pada Rabu (15/08/2018) pagi.

“pelaku diamankan di Jalan Dago, Kawasan Industri Gandasari Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang berdasarkan laporan masyarakat. Dimana dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim saat ditemui dikantornya Kamis (16/08/2018).

Abdul Salim menceritakan saat dilokasi dan melakukan observasi, anggota buser yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan penggeledahan.

Alhasil ditemukan 1 paket kecil Sabu yang dibungkus plastik bening kemudiab dibalut menggunakan struk transferan yang disimpan di box depan motornya.

“Kemudian dari hasil tersebut pengembangan pun dilakukan ke rumah kontrakan pelaku kembali ditemukan sebanyak 10 paket kecil sabu lengkap dengan timbangan digital dan plastik klip kecil yang di simpan didalam dus hp,” terang Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita sebanyak 11 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,62 gram, 1 buah timbangan digital merk IS warna hitam, 1 unit handphone merk Xiomi warna putih, 2 buah alat hisap, uang tunai Rp 242.000.-, 1 buah dompet warna coklat,
1 buah atm, dan 63 plastik klip ukuran kecil serta 80 plastik klip ukuran sedang.

“atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan mapolsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, UU Narkotika No. 35 tahun 2009,”tukas kapolsek.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.