Pengurusan IMB Di DPMPTSP Kota Tangerang Terindikasi “Lamban”, Efeknya Menghambat PAD.

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah belum menunjukkan kemajuan baik sebagaiamana diamanatkan dalam Undang Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,kualitas pelayanan izin mendirikan bangunan(IMB) untuk publik sepertinya belum prima bahkan terkesan lamban,efeknya pun bisa menghambat PAD Kota Tangerang.

“Banyaknya peraturan tambahan yg diduga tidak jelas arahnya,
Padahal implementasi dari pada DPMPTSP adalah pelayanan terpadu satu pintu, bagaimana bisa menjadi banyak pintu”.

Pasalnya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Tangerang masih berbelit-belit dan lambat dalam
pengurusan perijinan di Pemerintah Kota Tangerang terungkap atas hasil investigasi LSM Pilar Bangsa dan team ” Jurnalline.com “dan banyaknya keluhan masyarakat akan proses pengurusan perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Tangerang.

“Hampir dua bulan lama pemohon perijinan IMB yang berinisial TC berlokasi di Kecamatan Benda, mengajukan berkas dan dinyatakan lengkap, tapi belum juga dilakukan survey oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Tangerang dan Dinas Teknis yang berkaitan dengan perijinan tersebut.

Bahkan ada yang mengajukan permohonan perijinan dari bulan ramadhan tahun ini juga belum selesai perizinannya, bagaimana kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Pemkot Tangerang dan Dinas teknis lainnya ini,”ungkap Sekretaris DPD LSM Pilar Bangsa , Gordon Sitinjak ,SH, kepada wartawan, Selasa (01/08) di depan kantor DPMPTSP Kota Tangerang.

“Saya menyesalkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu sebagai Dinas baru di Pemkot Tangerang yang merupakan perubahan badan pelayanan perijinan terpadu kota tangerang , khususnya dalam Pembuatan IMB memakan waktu cukup lama. Seharusnya tinggal survey dan tanda tangan saja sudah bisa terbit IMB,”urainya.

Padahal, lanjutnya, terbentuknya dinas yang baru itu merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk lebih mempercepat pelayanan kepada investor dan upaya penyederhanaan pelayanan perizinan baik di pusat maupun di daerah. Selain memakan waktu berbulan-bulan, sering ditambahkan peraturan yang tidak jelas karena peraturan/syarat yang ditambahkan tidak pernah disosialisasikan
“Saya kecewa dengan pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dibawah kepemimpinan H. KARSIDI sebagai Kepala Dinas.

Walikota Tangerang harus aspiratif dan berani mengevaluasi kinerja bawahannya. Ini menyangkut investasi di Kota Tangerang ”tegasnya.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang , H.Karsidi , melalui Staff Bidang Pengaduan,Hukum dan data yang namanya tidak mau disebutkan yang di hubungi via seluler, Jumat (27/08 ) mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan survey terhadap pemohon IMB dari pemohon atas nama tersebut karena terbagi beberapa SOP Teknis dalam pelaksanaan keluar ijin nya, karena keterbatasan SDM dan Membludak Perijinan yang masuk ke sistem online kami.

“Anda sabar saja dulu, awal bulan depan nanti kita survey yang di wilayah kawasan ruko taman mahkota indah -benda itu. Orang yang mengurus perijinan awal tahun 2018 saja masih banyak yang belum selesai,”ujarnya.

Dikatakannya, bahwa proses pengurusan IMB itu bukan sepenuhnya berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, tapi berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Peruntukan Tata Ruang (PUPR ) dan Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim ). “Kami menunggu hasil hitungan biaya retribusi dari dinas PUPR /PERKIM Kota Tangerang dan juga bersama-sama turun ke lapangan untuk melakukan survey,”urainya.

Jadi anda harus tahu, sambubgnya, bahwa tugas orang yang bekerja di dinas PUPR /PERKIM itu bukan hanya soal IMB. “Banyak tugas-tugas orang di dinas PUPR /PERKIM itu,”tegasnya
Ditempat yang berbeda ,Kabid TataRuang Pemkot Tangerang,Riznur menjelaskan bahwa sistem online yang bisa dijalankan oleh pihak kami setelah 3 bulan masa transisi pengalihan SOP DAN Sistem Data dari Instansi Perijinan Kota Tangerang.

Keterbatasan Sumber Daya Manusia yang kami miliki di bidang saya ini hanya terbatas dengan memproses wilayah sebanyak 13 Kecamatan dan 104 Kelurahan se-kota Tangerang harus membuat kajian teknis hasil survei tim lapangan kami.Makanya tim teknis lapangan kami hanya bisa dua kali survei aja dalam seminggu untuk melakukan survei atau dilapangan.

Saya berharap Pemkot Tangerang lebih memperhatikan penambahan SDM untuk meningkatkan kinerja kami dilapangan.

(Trisno & Syam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.