Ribuan Miras Di Sita Sat Pol PP Saat Razia di Salah Satu Cafe Wilayah Cipondoh Kota Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang, Bidang Tibum Tram Berhasil sita ribuan Miras Berbagai jenis dan merk di salah satu Cafe yang berlokasi di kawasan Ruko Niaga Green Lake Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang (07/08/18)

Guna menertibkan dan menegakan Peraturan daerah (Perda) No.7 Tahun 2005 Tentan Penjualan dan Peredaran Minuman Keras (Miras), petugas gabungan yang terdiri dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP), TNI dan Polri, Melaksanakan Razia di salah satu Cafe yang terletak di tengah keramaian tersebut disinyalir secara terbuka menjajakan minuman keras (miras) dari berbagai merek.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang A.Gufron Falfeli menuturkan, penertiban tersebut diharapkan dapat menekan angka peredaran miras di Kota Tangerang dengan menegakan Perda No. 7 Tahun 2005

“Kami tidak melihat siapakah itu apakah mau pengusaha besar atau pengusaha kecil tetap kita tertibkan,” jelasnya.

Ia menuturkan, pihaknya akan menindak tegas pengelola dengan menutup tempat usahanya jika kembali terbukti kembali menjual miras.
“Besok kami ajukan ke sidang tipiring untuk diberikan sanksi, namun apabila kembali menjual miras kami tidak segan-segan untuk menyegel tempat ini,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya akan terus berupaya mempersempit ruang gerak peredaran miras di Kota Tangerang lantaran banyak masyarakat yang terpengaruh minuman keras akan melakukan tindakan yang merugikan banyak orang dan dirinya sendiri.

“Kita terus mengupayakan memberikan pelayanan dengan menciptakan rasa aman, nyaman dan tertib dimasyarakat, peraturan daerah tetap kami tegakan baik ke atas maupun kebawah,” ujarnya.

Selanjutnya sebanyak 1123 Miras yang disita Sat Pol PP langsung diamankan ke Kantor Sat Pol PP guna dimusnahkan. Sementara pemilik cafe tersebut akan diberikan Sanksi dengan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan Sanksi ancaman Kurungan Paling Lama Tiga Bulan atau denda paling tinggi 50 Juta Rupiah.

(Abidin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.