Sekda OKI Minta ASN Tingkatkan Daya Baca
August 22, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Para pejabat, baik itu eselon II maupun III maupun IV di lingkungan Pemkab OKI pasca pilkada 27 juni 2018 lalu, mulai merasa ketar-ketir menyusul kabar bakal segera dilakukannya mutasi pejabat.
Meskipun pelantikan Bupati dan Wakil Bupati OKI terpilih informasinya baru akan dilaksanakan pada Maret 2019 yang akan datang, namun muncul kabar mutasi pejabat OKI akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini cukup beralasan, meskipun ada larangan melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dan 6 bulan setelah pelantikan, sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 1 dan 2 sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Namun terdapat celah yang memungkinkan mutasi pejabat dapat dilakukan, asalkan mendapatkan rekomendasi gubernur dan persetujuan dari Mentri Dalam Negeri. Hal ini juga dipertegas dengan Permendagri 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis, untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Artinya, mutasi pejabat dapat dilakukan meskipun harus secara selektif dan mempedomani ketentuan yang ada seperti UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berisikan tata cara pengaturan jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada PNS.
Adanya celah tersebut membuat sejumlah ASN mulai kasak kusuk. Tidak hanya terjadi bagi pejabat yang saat ini “nyaman” dalam jabatannya, namun calon pejabat baru yang diduga ikut “berkeringat” dalam memenangkan pasangan calon H Iskandar SE – HM Djakfar Shodiq dalam Pilkada lalu.
Tidak hanya itu, sejumlah pejabat yang disinyalir berkaki dua dalam Pilkada lalu diduga ikut ketar ketir, dan berupaya untuk mengamankan posisinya yang “terancam”.
Bahkan kabar miring soal adanya permainan uang ikut menyeruak dalam rencana mutasi pejabat tersebut, “mahar” jabatan ini entah memang sengaja dimunculkan, atau justru hanya manuver sejumlah oknum untuk mencari keuntungan.
Menurut sumber yang layak dipercaya, mutasi pejabat ini memang sedang disusun, sejumlah pejabat yang dinilai tidak loyal dan terindikasi berkinerja buruk akan dievaluasi. “Ya, memang rencana itu ada. Namun ada prosedurnya dan saat ini sedang ada penyusunan,” katanya.
Masih kata dia, mutasi tersebut bukan cuma untuk mengisi kekosongan jabatan maupun persiapan untuk pejabat yang memasuki masa pensiun saja, akan tetapi juga dilakukan untuk sejumlah posisi strategis lainnya. “Ada jabatan yang kosong dan pejabat yang pensiun, namun ada juga yang lainnya,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda OKI, H Husin SPd MM didampingi tim Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan(Baperjakat) Kabupaten OKI diantaranya Asisten Bidang Administrasi Umum, Azhar, Inspektur Inspektorat Endro Suarno SH, dan Kepala BKD OKI Heri Susanto, tidak menampik adanya peluang mutasi jabatan yang dilakukan.
Namun sekda menegaskan, terdapat sejumlah aturan dan ketentuan serta syarat yang harus dipenuhi. “Mestinya sebagai ASN tidak perlu terpancing dengan isu yang demikian, sebab ada aturan yang sangat ketat, makanya harus meningkatkan daya baca untuk memahami aturan,” ujarnya.
Menurut Sekda, ASN harus memahami ketentuan yang ada. Kalaupun ada perombakan itupun dilakukan dengan selektif, disebabkan kekosongan jabatan atau karena memasuki masa pensiun dan itu harus mendapatkan persetujuan Mendagri.
“Jadi selektif berarti mengacu manajemen ASN, jadi tidak mudah untuk melakukan promosi, mutasi apalagi demosi. Ada tata cara tentang pengisian jabatan. Kalau jabatan tinggi pratama, maka ada mekanisme lelang, jika jabatan administrator kita lakukan job fit, minimal wawancara ditingkat Baperjakat, dan kami paham betul Bapak Bupati orang yang taat aturan,” tandasnya.
Sekda menghimbau kepada para ASN untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang dilontarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, sebab hal ini akan berdampak kepada kinerja para ASN di OKI.
“Dulu pada saat Pak Bupati cuti, isu seperti ini juga sempat mencuat, namun faktanya tidak ada, karena ada aturannya. Jadi jangan mudah terpancing isu-isu yang tidak bertanggungjawab, tidak perlu risau dengan adanya kabar tersebut,” tukasnya.
Sementara itu salah seorang pejabat Eselon II dalam jajaran Pemkab OKI saat dikonfirmasi, mengaku menyerahkan sepenuhnya penilaian pimpinan atas kinerjanya selama ini.
“Kabarnyo ado dak tau kapan, dak tau masih dipake atau idak, yang pasti sekarang tetap melaksanakan tugas,” ujar pejabat yang namanya enggan ditulis via ponselnya.
Menurutnya, meskipun ada rasa galau namun sebagai abdinegara dirinya siap untuk ditempatkan dimana saja. “Saya sih pasrah saja, mau ditempatkan di mana pun juga tak masalah,” imbuhnya.
Sementara itu Tokoh Pemuda OKI, Jamalludin SH mengatakan, perombakan pejabat ini merupakan hak prerogatif Bupati, meskipun ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.
Dikatakannya, siapapun pejabat yang akan dipilih oleh Bupati haruslah telah memenuhi persyaratan dan benar-benar memiliki kemampuan dibidangnya, serta mampu bersikap transparan dan kooperatif terhadap semua permasalahan yang ada serta bisa menjaga kondusivitas di internal dinasnya.
“Oleh karenanya, khususnya kepada Baperjakat agar hati-hati dalam penempatan seorang pejabat di sebuah posisi itu. Jangan asal-asalan. Kepada Bupati, sebagai pengguna (user), diharapkan pula benar-benar bisa memilih pejabat yang mampu dan dapat bekerja sama dalam menjalankan roda pemerintahan, bukan hanya karena “berkeringat” dalam Pilkada yang lalu,” tandasnya.
(Eka DH)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,999)
- Internasional (30)
- Nasional (84,128)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 7, 2026
Patroli Malam Babinsa Sapa Warga Demi Ciptakan Rasa Aman
- August 7, 2026
Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat, Koramil 05/Bantar Gebang Gencarkan Patroli Malam Bersama Aparat Kepolisian dan Linmas
- August 7, 2026
Dorong Pembangunan Daerah, Ketua PWI Banten Kunjungi Kantor Sekber PWI dan SMSI Pandeglang
- August 7, 2026
Polsek Tambora Serahkan 6 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curanmor Kepada Pemilik Yang sah
- August 7, 2026
Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat Gelar Senam Bersama, Pameran Hasil Pilah Sampah & Urban Farming, Sekaligus Penanaman Pohon
- August 7, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



