Soal Pabrik Pengolahan Limbah Plastik Yang Diduga Tak Miliki Izin Industri Dan IPAL Lurah Obang Akan Segera Tinjau Kelokasi

Spread the love

Jurnalline.com, Kab. Tangerang – Menindaklanjuti pemberitaan tim investigasi wartawan pada Jum’at, (03/08/2018). tentang dugaan sebuah pabrik pengolahan limbah plastik yang beroperasi di Jl. Raya Diklat Curug, Kelurahan Sukabakti, Kab. Tangerang belum mengantongi izin secara lengkap, dan dugaan tidak adanya izin pembuangan IPAL maupun memiliki IPAL didalam sebuah perusahaan tersebut sehingga berdampak pada pencemaran lingkungan.

Obang pun mengatakan, terkait dengan dugaan adanya pencemaran terhadap lingkungan yang dilakukan pihak pabrik pengolahan limbah plastik dirinya akan segera melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan tersebut, Selasa (14/8/2018).

“Staf saya akan mengecek kelokasi terlebih dahulu, untuk memverifikasi perusahaan tersebut dan apabila memang itu pencemaran berdampak negatif. Harus segera benar-benar ditanggulangi oleh pihak perusahaan,” ucap Obang saat ditemui di Kantor Kelurahan Sukabakti.

Namun, tak hanya itu saja menyinggung soal pabrik pengolahan limbah plastik yang diduga tidak mengantongi izin produksi dengan kata lain tidak mengantongi izin secara lengkap.

Lurah Sukabakti Obang Suryani mengatakan, bahwa ia akan melakukan tindakan secara tertulis ke bagian instansi teknis apabila secara administrasi perusahaan itu, tidak memiliki data-data izin yang lengkap. Sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Dalam hal izin karena bukan domain nya kelurahan yang mengeluarkan izin. Dan bila memang belum mempunyai data-data lengkap kami akan menyampaikan secara tertulis ke bagian bidang instansi teknis,” jelasnya.

(Aris/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.