Soal Paten, Wakil Minta Birokrat Maksimal Layani Masyarakat

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin membuka kegiatan pembinaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) se-Kota Tangerang di aula kantor kecamatan Karawaci, Jl. Proklamasi no. 9, Karawaci, Tangerang, Selasa ( 21/8).

Pada acara pembinaan yang diikuti oleh seluruh lurah dari 4 kecamatan antara lain kecamatan Periuk, Jatiuwung, Cibodas dan Karawaci tersebut, Sachrudin menjelaskan tentang tanggung jawab Camat kepada Wali Kota atas pelimpahan sebagian kewenangannya melalui program PATEN di setiap kecamatan.

“Kecamatan juga harus bisa menginventarisir berbagai kebutuhan masyarakat di wilayah,” ujar Sachrudin.

Selain itu, Wakil juga menekankan tentang pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat tentang sistim dan alur pelayanan yang dilakukan oleh pemkot dalam memberikan pelayanan yang paripurna kepada masyarakat kota Tangerang.

“Baik itu pelayanan administrasi kependudukan hingga pelayanan lain seperti IMB rumah tinggal di luar perumahan,”

“Supaya masyarakat juga tahu apa yang harus dilakukan agar pelayanannya bisa maksimal,” imbuh Wakil.

Menutup sambutannya, Sachrudin juga berpesan kepada seluruh aparatur pemkot di kelurahan dan kecamatan agar dapat bekerja secara transparan dan profesional serta menjunjung tinggi nama baik kota Tangerang.

“Untuk pelayanan masyarakat, kalau memang tidak ada biaya dalam prosesnya, ya jangan dipungut biaya,”

“Lakukan sesuai aturan dan koridor yang sudah ditetapkan agar aparat di kelurahan dan kecamatan bisa bekerja dengan profesional,” pungkas Wakil.

Sebagai informasi, sejak tahun 2014 pemkot Tangerang telah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menunjang berlangsungnya program Paten di setiap kecamatan. Dan di tahun 2016, dengan dilaunchingnya Paten di kecamatan maka pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dilaksanakan oleh Kecamatan, termasuk pelayanan perijinan seperti Ijin Usaha Satu Pendidikan Dasar (IUSPD), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Mikro, Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan sampai dengan 70 meter persegi di luar wilayah perumahan.

(Abidin/red/humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.