Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ungkap Tindak Pidana Penipuan

Spread the love

Jurnalline.com,Jakarta – Subdit 3 Resmob ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan dengan cara korban diperdaya dengan hipnotis.

Pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018 sekitar pukul 10:00 WIB di daerah Cidodol Jakarta Selatan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh tersangka TS Als H yang mengaku sebagai Karyawan Bank BRI bersama tersangka MMH Als I dan tersangka DD Als Mr. S, dan Sdri HJ. Janah Selaku korban.

Tiga tersangka kasus penipuan bermodus sebagai warga negara Singapura palsu, ternyata sudah mengeruk banyak keuntungan hingga bisa membeli rumah di kampung halaman. Lewat modus tersebut, para tersangka telah menipu belasan ibu-ibu di Jakarta.

“Hasil kejahatan komplotan ini cukup banyak, mereka sudah bisa membeli rumah,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (3/8/2018).

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ade, keuntungan uang dari aksi penipuan bermodus WNA palsu itu juga dibagi-bagikan kepada keluarga dari masing-masing tersangka.

“Uangnya ditransfer ke saudara-saudaranya. Sudah profesional, hasilnya sudah dinikmati,” kata dia.

Polisi masih mengembangkan kasus penipuan ini, untuk menelusuri apakah para tersangka bisa dijerat pasal pencucian uang atau tidak, terkait hasil kejahatan yang sudah dibagi-bagikan ke keluarga dan dibelikan rumah.

Kasus penipuan bermodus WNA palsu ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban bernama Hanah. Aksi penipuan komplotan ini terjadi saat korban sedang berjalan kaki di kawasan Cidodol, Jakarta Selatan pada medio Juli 2018.

Dengan modus sebagai dermawan, komplotan ini mengiming-imingi korban akan diberikan uang asing pecahan Rubel.

Karena tergiur, akhirnya korban diminta mencairkan uang sebesar Rp 40 juta untuk ditukarkan dengan 14 lembar uang Rubel yang sudah kedarluwasa. Bahkan, perhiasan korban turut diambil para tersangka setelah ditukarkan dengan tiga lembar uang Rubel.

Setelah menyelidiki laporan korban, polisi meringkus tiga tersangka di beberapa lokasi berbeda di Bogor dan Jakarta pada Rabu (1/8/2018). Terungkapnya kasus ini juga berkat video viral ibu-ibu yang turut menjadi korban penipuan komplotan WN palsu di kawasan Jakarta Barat.

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sejumlah uang rubel palsu, uang rupiah palsu, perhiasan, kartu nama karyawan BRI palsu, surat sumbangan, kartu nama WN Singapura atas nama Salim Anan Brother dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Alx/Ndo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.