Gufroni : Bawaslu Banten Jangan Bela Koruptor

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Koalisi masyarakat sipil Banten untuk Pemilu Bersih mendorong 2 lembaga penyelenggara Pemilu ( KPU dan Bawaslu ) agar memiliki komitmen kuat untuk menjalankan pemilu yang berintegritas. Hal tersebut disampaikan saat menggelar konferensi pers di kampus UMT, Cikokol, Kota Tangerang, minggu, (02/9/18).

Koordinator Banten Bersih, Gufroni mengatakan, bahwa menurutnya Bawaslu diamanatkan mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU sebagaimana disebut dalam pasal 93 huruf l UU Pemilu. Bawaslu sebagai tulang punggung pengawasan pemilu seharusnya memastikan bahwa tidak ada mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba yang diloloskan sebagai calon anggota legislatif oleh KPU.

“Oleh karena itu, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan PKPU dan tidak mempunyai wewenang menyimpulkan PKPU tidak sah atau bertentangan dengan UU,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya mendesak agar Bawaslu Banten menolak permohonan atas nama Dessy Yusandi, Dapil Banten 6 dan Agus M. Randil, Dapil Banten 9 dari Partai Golkar.
Selain itu, Gufroni juga meminta Bawaslu Banten untuk memerintahkan kepada Bawaslu Pandeglang untuk menolak permohonan atas nama Heri Baelanu, Nomor Urut 9 Dapil Pandeglang 1 dan Dede Widarso, Nomor Urut 8, Dapil Pandeglang 5 dari Partai Golkar.

Serta meminta Bawaslu Banten untuk memerintahkan kepada Bawaslu Cilegon untuk menolak permohonan atas nama Jhoni Husbah, Nomor Urut 4 Dapil Cilegon 1 dari Partai Demokrat dan Bahri Syamsu, Nomor urut 1 Dapil Cilegon 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Desakan dan tuntutan kami ini tidak hanya berangkat dari semangat untuk memiliki legislatif yang lebih baik dan bersih, tetapi juga demi adanya kepastian hukum dalam pencalonan anggota legislatif pemilu 2019. Kami yakin, Bawaslu Banten mempunyai semangat yang sama dan memahami bahwa Peraturan KPU tentang Pencalonan masih sah dan berlaku, sepanjang tidak dikoreksi oleh MA,” tutup Gufroni.

Untuk diketahui, lebih dari 235.000 orang menandatangani petisi change.org/koruptorkoknyaleg sebagai dukungan terhadap larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.

(Abidin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.