Hakim Vonis 4 tahun Siswa Otak Pelaku Korban Tawuran.

Spread the love

Jurnalline. com, TANGERANG – Sidang tauran siswa kelas 3 SMK swasta di Pamulang, Tangsel yang makan korban, Ahmad Fauzan, terdakwa FF ( 16 ) di vonis hakim, tunggal, PN Tangerang Tuty Haryati 4 tahun penjara, dalam persidangan senin, ( 10 / 9 / 2018 ) acara putusan terbuka untuk umum.

Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dengan tuntutan, jaksa Shinta Ratna dari Kejaksaan Negeri Tangsel selama 5 tahun penjara terhadap, terdakwa FF yang masih dibawah umur, sesuai dengan pasal alternatif 340, 338 dan 351 KUHP.

Terdakwa dihadirkan ke persidangan karena melakukan tauran memakai senjata tajam dan batu antara siswa SMK Bhipuri dengan SMK Sasmita, Selasa ( 31 / 7 / 2017 sekitar jam 1 yang mengakibatkan korban Ahmad Fazan kena pisau di pelipis kiri.

Korban yang kena lemparan pisau terdakwa sewaktu tauran, dibawa ke rumah sakit Hermina Tangerang untuk pertolongan pertama, tapi karena peralatan tidak memadai korban di rujuk ke RSCM Jakarta, dan sempat dirawat satu minggu sebelum korban meninggal dunia.

Dalam sidang putusan terdakwa FF di dampingi orang tuanya dan Penasehat hukum, Julian Pasu, dari Kantor Julian and Fathner dan pegawai Balai Permasyarakatan ( Bapas ) Tangerang, karena menyangkut persidangan anak.

Julian yang diminta tanggapanya masalah vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa terlalu tinggi, karena ini sidang anak, dalam vonis ini keluarga terdakwa FF dan Penasehat hukumnya, masih mikir mikir, apakah mau banding apa menerima.

Karena perbuatan terdakwa masuknya adalah ke penganyaan berat sesuai dengan pasal 351 KUHP, karena korban tidak meninggal di saat kejadian dan masih sempat mendapat perawatan sebelum meninggal, paparnya.

(Robert)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.