Kajati Roskaenadi Apresiasi Jasa Konstruksi PPDI MoU Dengan Kejati Sulut
September 6, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali mendapatkan kepercayaan dalam menangani permasalahan-permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Divisi Infrastruktur 2(dua), salah satu Badan Usaha Milik Negara yang melakukan kegiatan di bidang jasa konstruksi dan investasi yang menjalin kerjasama dengan Kejati Sulut di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilaksanakan Rabu, 5 September 2018 pukul 15.00 Wita di Aula Kejati Sulut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut M. Roskanedi, SH dan Direktur SDM dan Senior Vice President, Head Of Infra 2 Division PT. PP (Persero) Tbk. Ir. Yulari Pramuraharjo, M.Si mewakili PT. Pembangunan Perumahan Divisi Infrastruktur 2.
Dalam sambutannya Ir. Yulari Pramuraharjo, M.Si mengatakan bahwa kami merasa bersyukur bahwa MoU ini bisa di tanda tangani, karena kami selaku pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan saat ini kami sedang bekerja di Sulut khususnya di Proyek Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow dan juga satu proyek investasi kami di jalan tol bisa mendapatkan bantuan hukum atau pertimbangan hukum atau tindakan hukum lainnya dari Kejati Sulut.
“PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk kata Yulari, di dirikan sejak tahun 1953, jadi sudah 65 tahun bergerak di bidang jasa konstruksi tapi kita sangat lemah di dalam bidang hukum sehingga MoU ini adalah salah satu langkah yang paling tepat sehingga kita nanti bisa banyak konsultasi, bisa mendapatkan bimbingan sehingga arah perjalanan kita sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, Kajati Sulut Roskanedi dalam sambutannya mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bagian daripada salah satu tugas pokok kami di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu untuk bisa mendampingi instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD di dalam hal instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD tersebut bermasalah di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajati Roskaenadi menjelaskan bahwa ada banyak hal bisa kami lakukan dengan adanya MoU ini, cuma kami baru bisa bekerja bila MoU ini di tindaklanjuti dengan di terbitkannya Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kami untuk menangani permasalahan yang di hadapi tersebut.
“SKK ini adalah menjadi dasar kami untuk bekerja membantu. Kegiatan yang bisa kami lakukan adalah kami bisa melakukan pendampingan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, kami juga bisa mendampingi baik di persidangan maupun diluar persidangan dengan melakukan mediasi dan sebagainya. Kemudian kita juga bisa memberikan pendapat hukum, pertimbangan hukum dan lain sebagainya. Jadi semuanya itu bisa terlaksana dengan surat kuasa khusus yang di berikan kepada kami,” Ucap Kajati
Berharap tentunya sebagai aparat Kejaksaan kepercayaan mendapatkan SKK, mampu menyelesaikan semua masalah yang di hadapi.
Terima kasih yang sebesar-besarnya sudah memberikan kepercayaan kepada Kajati, ada beberapa instansi yang mendapatkan promosi dengan adanya MoU seperti ini, baik BUMN atau BUMD karena sudah bisa menyelesaikan tugasnya berkat bantuan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut. Demikian juga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut yang mendapatkan penilaian terbaik kedua Kejaksaan se Indonesia di bulan Juli 2018 dengan banyaknya MoU yang dilakukan.
“JPN dalam melaksanakan tugas ini, tidak memungut biaya apapun karena kami bekerja tanpa fee, tanpa harus di pikirkan ongkosnya, kami siap bekerja siang malam, membantu tanpa harus dipikirkan feenya”, terang Kajati
“Mudah-mudahan dengan MoU ini, kita bisa bekerja lebih bagus, kita bisa menghasilkan pekerjaan yang bermanfaat untuk kita semua, untuk masyarakat, bangsa dan negara Indonesia” pungkas Kajati.
Diketahui MoU berlangsung dengan baik dan lancar, turut dihadiri Asdatun Jurist Presisly, SH.MH, Aspidsus M. Rawi, SH.MH, Kabag Tata Usaha Mas’ud, SH.MH, Koordinator Slamet Ryanto, SH.MH dan para Kepala Seksi di Bidang Datun Kejati Sulut dan Kepala Seksi Penkum Yoni E. Mallaka, SH serta para Pejabat di lingkungan PT. Pembangunan Perumahan Divisi Infrastruktur 2.
(EffendyIskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,999)
- Internasional (30)
- Nasional (84,128)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 7, 2026
Patroli Malam Babinsa Sapa Warga Demi Ciptakan Rasa Aman
- August 7, 2026
Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat, Koramil 05/Bantar Gebang Gencarkan Patroli Malam Bersama Aparat Kepolisian dan Linmas
- August 7, 2026
Dorong Pembangunan Daerah, Ketua PWI Banten Kunjungi Kantor Sekber PWI dan SMSI Pandeglang
- August 7, 2026
Polsek Tambora Serahkan 6 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curanmor Kepada Pemilik Yang sah
- August 7, 2026
Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat Gelar Senam Bersama, Pameran Hasil Pilah Sampah & Urban Farming, Sekaligus Penanaman Pohon
- August 7, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



