Kuasa Hukum IWO Lampura dampingi Kasus 365

Spread the love

Jurnalline.com, Lampung Utara –
Kuasa hukum ikatan wartawan online (IWO) Lampung Utara dampingi terdakwa dalam kasus 365, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Jl. Jenderal Sudirman No.136, Kota Gapura, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Rabu (26/09/2018)

Rozali SH adalah advokat dan konsultan hukum yang berkantor di lembaga konsultasi  bantuan hukum perwira hukum Indonesia (LKBH-PHI) yang beralamat di Jalan Ahmad Akuan No. 143,Kelurahan, Sribasuki, Kotabumi, Lampura, yang saat ini dipercaya dan diberikan kuasa oleh  terdakwa.

Usai Persidangan pihaknya mengatakan kepada keluarga terdakwa, akan berusaha dengan maksimal terkait kasus yang menimpa kedua anaknya, yaitu (DI) dan (GW).

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin dengan kemampuan kami, kalu hasilnya  Allah yang menentukan.”kata Rozali seusai sidang

Lanjut Rozali, menyampaikan kepada keluarga terdakwa, bahwasanya, kedua terdakwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut sebagaimana yang dimaksud pasal 365 KUH Pidana, belum mendapat keputusan.pungkasnya.

(hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.