Pemalsu Produk Air Mineral Terkenal Diungkap Polsek Jatiuwung

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Jajaran Kepolisian Sektor Jatiuwung Polres Metro Tangerang kota berhasil mengukap bisnis ilegal pemalsuan produk air mineral terkenal di Perumahan Garden Ll, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Jumat (28/9/208).

Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan para pelaku dilokasi, yang kemudian memberikan informasi ke Polsek Jatiuwung.

Kapolsek Jatiuwung Kompol. Eliantoro Jalmaf mengatakan, dari laporan tersebut pihaknya melalui Unit Reskrim dengan pimpinan Kanit Reskrim AKP. Zazali Heriono langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud, kemudian dilakukan penggerebakan.

“Saat digerebek empat tersangka berhasil ditangkap saat sedang melakukan aktifitasnya mengisi air galon palsu bermerek 2Tang tersebut,” Ujar Eliantoro.

Keempatnya yakni inisial A, S, ST dan J sedangkan satu lainnya berinisial E sedang dalam pengejaran karena saat dilakukan penggerebekan tidak ada dilokasi.

Untuk menipu para pembeli, pelaku mengumpulkan galon bermerek 2Tang lalu diisi dengan air sumur. Kemudian tutup dan segel galon dengan cara dipanaskan agar terlihat rapi untuk menghindari kecurigaan para konsumen.

Saat diintrogasi, mereka (pelaku.red) mengisi galon kosong dengan air sumur lalu menempelkan stiker sebuah merek air mineral yang terkenal dan sudah berjalan kurang lebih dua bulan.

Dalam sebulan para pelaku meraup keuntungan dengan omset mencapai Rp 60 juta. Sebab 1 galon berisi air sumur tersebut mereka jual seharga Rp 20 ribuan.

“Para pelaku menyewa rumah di Gaden City untuk memproduksi air mineral palsu. Dengan rata-rata hasil produksinya 100-150 galon per hari,” lanjut Kapolsek.

Masih Kapolsek, saat semua packingnya selesai, galon-galon berisi air sumur tersebut di jual ke warung dan toko-toko yang biasa mereka suplai disekitaran Kabupaten dan Kota Tangerang menggunakan mobil pick-up.

Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti 2 unit mobil barang Daihatsu Grand Max dan Suzuki Futura, uang tunai senilai Rp. 1.250.000., Plastik segel merek 2 Tang, tutup galon merk 2 Tang, 1 unit Hair dryer, Tissue Basah dan Galon Merek 2 Tang sebanyak 290 galon berisikan air isi ulang.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal pemalsuan merk, dengan ancaman 10 tahun penjara,” Tukasnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.