Lakukan Penyekapan, Pengurus Yayasan Terancam 15 Tahun Penjara

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan ungkap kasus penganiayaan dan penyekapan yang terjadi pada tiga lelaki remaja SA (16) GP (16) dan DA (21) yang di lakukan oleh mantan pengurus Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia, yayasan amal di Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Saat mengadakan konfrensi Pers Kapolres Tangsel AKBP. Ferdy Irawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya penyiksaan yang dilakukan pengurus yayasan terhadap orang pemungut sumbangan pada (01/09/2018).

Pengurus yayasan Dedi (25) saat sedang menurunkan anak- anak untuk mencari sumbangan mendapati dua korban yakni SA (16) dan GP (16) tengah membawa amplop sumbangan yayasan di toserba daerah Panglima Polim, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Ya ada dua korban didapati di tempat kejadian perkara masih memegang brosur dari yayasan dan masih mengutip dana di Jaksel. Tapi faktanya sudah 3 bulan tidak lapor. Tiga orang anak ini kemudian diambil secara paksa dan dibawa ke yayasan. Lalu saat setiba di kantor yayasan GP dan SA disiksa oleh pelaku Dedi dan Abdul Rojak dengan melakukan interogasi, mengunduli, hingga diminta menjilat sepatu,” kata AKBP. Ferdy Irawan (24/09/2018)

Kapolres Tangsel juga mengatakan, Karna di mintai uang oleh para pelaku, ahirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tangsel

“Pada tanggal 5 September orangtua GP mendapat informasi anaknya ditahan di yayasan itu orang tua tersebut mendatanginya untuk membawa pulang anaknya, namun yang terjadi malah orang tua di mintai uang tebusan sebesar 18 juta,” imbuh Kapolres Tangsel

Saat di lakukan penangkapan, ternyata Polisi menemukan Dona (21) seorang pria yang juga disiksa karena dituduh telah memberikan amplop yayasan kepada SA dan GP yang sudah tidak bekerja untuk yayasan.

“Saat ini seorang pelaku lainya yaitu Haerudin (27) dalam pengejaran, Haerudin ini pekerja harian lepas dari Dishub Tangsel dan sekarang ini yang bersangkutan tidak pernah masuk ke kantor,” Tegas Ferdy Irawan

Sedangkan Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.