Satnarkoba Restro Jakpus Amankan Pelaku Bandar Narkoba di Kampung Ambon

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Satuan Reserse narkoba restro jakarta pusat berhasil amankan seorang bandar narkoba berinisial RL alias W di Cengkareng, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/9) sekitar pukul 23.45 WIB di Cengkareng. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba.

“Terus kita perintahkan untuk salah satu anggota nyamar sebagai pembeli. Dia masuk ke dalam rumah tersebut tetapi dikunci rumahnya dari dalam,” ucap Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Adrian Jumat (28/9)

“Saat penangkapan, anggota kami sempat diteriaki maling” imbuh Arie.

Polisi berhasil meringkus tersangka RL dan menyita barang bukti berupa sabu 500 gram, ekstasi 286 butir, ganja 1,9 gram, dan pil happy five 53 butir.

Dari pengembangan kasus itu, polisi mengetahui bila barang haram itu didapat dari terduga pelaku berinisial KN. Saat ini polisi masih dalam proses pengejaran KN.

“Sekarang statusnya masih DPO. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita tangkap,” ucapnya.

Sekarang RL ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2006 tentang Narkotika serta Pasal 60 ayat 1 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Hukuman yang didapat tersangka RL minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun

(Alx/Ndo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.