Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Sulut Eksekusi Terpidana Korupsi

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Tomohon) – Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Tim Intelijen Kejati Maluku Utara, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Halmahera Utara, dan Tim Intelijen Kejari Tomohon berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print-57/S.2/Fuh.1/09/2018 tanggal 12 September 2018 telah berhasil melakukan proses eksekusi putusan Pengadilan Negeri Tobelo No. 74/Pid.Sus/2011/PN.TBL tanggal 18 April 2012 terhadap terpidana atas nama Benjamin Wagono, SH dalam perkara Korupsi Gratifikasi yang dilakukan secara berlanjut.

Terpidana diketahui merupakan Mantan Ketua KPUD Kabupaten Halmahera Utara yang menerima Gratifikasi sebesar Rp. 208.000.000,-.

Informasi yang dirangkum jurnalline.com bahwa Tim Gabungan ini bersama pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terpidana di rumah terpidana yang terletak di Jaga 1 desa Ranatongkor Timur Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa.

“Terpidana segera diamankan ke Kantor Kejari Tomohon, selanjutnya terpidana diberangkatkan menuju Tobelo untuk dilakukan proses eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan setempat untuk menjalani penjara selama 5 (lima) tahun dan terpidana dihukum untuk membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- subsidiair 6 bulan.”

Akibatnya terpidana melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, sebelumnya diketahui terpidana telah menjadi DPO Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sejak tahun 2012 silam

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.