Tim Intelijen Kejaksaan Agung Bekuk Buronan ke – 170

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – program tabur 31.1 yang di pimpin jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEl) Jan S Maringka kembali membekuk seorang terpidana yang selama ini buronan kejaksaan tinggi (kejati) Jambi.

Sejumlah anggota Tim Intelijen kejaksaan agung bersama dengan Tim Kejadi Jambi mengamankan jamrus Bin Jamhur di bandara udara internasional Minangkabau Selasa (25/9/20918) tengah malam.

“Dimanankan Tampa perlawanan,”ujar Yunan harjaka,. SH. MH (Direktur teknologi informasi dan produksi intelijen /Direktur E pada jam Intel, kejaksaan Agung, Rabu (26/9/2018).

“Diamankan tanpa perlawanan.” Ujar Yunan harjaka, SH. MH (Direktur teknologi informasi dan produksi intelijen / Direktur E pada JAM Intel, Kejaksaan Agung, Rabu (26/09/2018).

Terpidana asal Kejati Jambi atas nama Jamrus Bin Jamhur melakukan tindak pidana perbankan. Dia terbukti melanggar pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU RI No 07 Tahun 1992, Tentang Perbankan dan menjatuhkan pidana kepada dengan pidana penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 5.000.000.000 (5 milliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan denda kurungan selama 6 bulan.

Program tabur 31.1 merupakan komitmen Kejaksaan menuntaskan penanganan perkara pidana, dimana setiap Kejaksaan Tinggi diberikan tanggung jawab untuk setidaknya menangkap satu buronan pelaku kejahatan setiap bulannya. Hingga 25 September 2018 ini, Kejaksaan telah mengamankan 170 Buronan.

“Akan terus dilakukan penangkapan, “Ujar Yunan”.

Yati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.