Ngaku Spripim Kapolri, Pria Ini Kantongi 5 Juta Hasil Tipu-tipu

Spread the love

Jurnalline.com Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum berhasil mengungkap kasus penipuan oleh seorang tersangka pria bernama Albert (36).

Bermoduskan sebagai alumni Akpol tahun 2004 dan Spripim Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), tersangka pun berhasil meraup uang sebesar Rp 5 juta dari seorang korban.

“Jadi, korban itu merupakan keluarga salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba, DN. Kemudian, si Albert ini mengaku-aku kalau dia bisa membebaskan DN yang akhirnya jadi korban penipuannya itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat menggelar konferensi pers, Senin (15/10/2018).

Dijabarkan Argo, dalam melakukan operandinya, selain mengaku sebagai Spripim, tersangka Albert juga memiliki atribut kepolisian lengkap seperti baju seragam berpangkat Kompol dan ber-badge Sprimpim, serta satu unit mobil dinas Polri berplat 03-00.

Keluarga DN pun akhirnya mempercayai tersangka Albert dengan memberikan uang sebesar Rp 5 juta secara tunai demi untuk bisa membebaskan DN dari kasus penyalahgunaan narkoba.

Transaksi pun dilakukan didalam mobil dinas ilegal milik Albert di area Minimarket Bekasi, di wilayah Kabupaten Bekasi pada 13 Oktober 2018 lalu.

“Setelah dikasih uang Rp 5 juta, DN pun tidak kunjung bebas dari tahanan di Polres Metro Kabupaten Bekasi. Dan ternyata, tersangka Albert merupakan polisi gadungan,” terang Argo.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka Albert baru pertama kali melakukan modus operandi dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Polri.

Akhirnya, tersangka Albert yang sempat diamankan di Polres Metro Bekasi pun dijemput oleh Polda Metro Jaya dengan membawa seluruh barang bukti, termasuk satu unit mobil dinas Polri milik Albert dan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.