9 Kendaraan Hasil Curian Berhasil Diamankan Polisi

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Jajaran Kepolisian Sektor Jatiuwung Polres Metro Tangerang berhasil mengamankan 9 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan, pada Jum’at (12/10/2018) malam.

Kendaraan bermotor jenis roda dua tersebut, yakni 4 Unit Honda Beat, 1 Unit Honda CBR 150R, 1 Unit Honda Spacy, 1 Unit Yamaha Soul, 1 Unit Yamaha V-xion, serta 1 Unit Kawasaki Ninja 150R yang berhasil diamankan dari tangan 9 pelaku pencurian kelompok Lampung yang juga berhasil diamankan polisi.

“Pelaku tersebut yakni inisial FS (29), N alias B (29), S alias R (29), M (27), RJ(18), N (19), AY (29), J (21), dan VR (29),” Ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol. Eliantoro Jalmaf didampingi Kanit Reskrim AKP. Zazali Hariyono saat press release di halaman Mapolsek. Selasa (16/10).

Dari identitas yang ditemukan, para pelaku tersebut merupakan kelompok dari Lampung Selatan dan sudah beroperasi selama sebulan diwilayah Tangerang dan sekitarnya dengan hasil motor yang berhasil disita tersebut.

Eliantoro menceritakan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan warga yang mencurigai gerak-gerak 3 orang yang ngontrak di wilayah Sangiang Jaya. Dimana tiap hari selalu gonta ganti kendaraan.

“Dari laporan tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan melihat pelaku masuk ke dalam kontrakan dengan membawa 2 kendaraan honda Beat dan langsung dilakukan penangkapan,” Tuturnya.

Saat digeladah, dari kantong dan kontrakan pelaku ditemukan beberapa kunci letter T dan 5 Unit kendaraan hasil curian.

Saat diintrogasi, pelaku mengatakan bahwa motor tersebut hasil curian menggunakan kunci letter T yang dilakukan bersama kelompoknya tinggal di wilayah Tigaraksa dan Cikupa.

“Dikontrakan pelaku yang berada Cikupa, kembali ditemukan sebanyak 4 Unit kendaraan hasil kejahatan dan mengamankan 6 pelaku,” Jelas Eliantoro.

Dalam melakukan aksi, para pelaku menyasar kendaraan-kendaraan yang tengah di parkir pemilik, seperti di jalanan, pertokoan maupun tempat yang dianggap sepi lainnya.

“Waktu yang dibutuhkan untuk mengambil satu unit kendaraan terbilang sangat cepat. Karena dalam 3-5 menit saja kendaraan langsung dibawa kabur tanpa diketahui pemiliknya,” Lanjutnya.

Saat ini pelaku mendekam ditahanan mapolsek dan menyita barang bukti, 4 kunci letter T serta 3 mata kunci, kunci kendaraan modifan, plat nomor palsu, serta 9 kendaraan jenis roda dua.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman diatas 5 tahun penjara,” Tukasnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.