Polisi Berhasil Membekuk Pelaku Penipuan Yang Mengaku SPRI KAPOLRI

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus Penipuan dan atau penggelapan. Dengan modus mengaku sebagai SPRI KAPOLRI, serta mengaku dapat mempertemukan korban dengan para petinggi Polri dan Badan Intelejen Negara (BIN). Namun untuk dapat bertemu dengan petinggi Polri dan BIN tersebut, pelaku meminta uang kepada korban sejumlah Rp 1.000.000.000,- (1Milyard). Tersangka di bekuk d kawasan Depok kemarin Senin (8/10).

Karena merasa percaya korban memberikan cek secara bertahap sebanyak 3 lembar cek dengan total Rp 1.000.000.000,- (1 M).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, M.Si mengungkap kronologis kejadian pada 23 Mei 2017 lalu, korban mengaku mengenal tersangka (RH) melalui seorang teman di Hotel Margo City, Depok Jawa Barat.

“Pada tanggal 30 Juni 2017 korban kembali melakukan pertemuan dengan tersangka RH alias R di Grand Indonesia, Jakarta Pusat untuk membicarakan syarat yang harus dipenuhi oleh korban untuk bisa bertemu dengan pimpinan tertinggi BIN dan POLRI,”ungkap Argo kepada awak media”.
Pada tanggal 5 Juli 2017korban bertemu dengan tersangka RH alias R di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat dan tersangka meminta uang sejumlah Rp 1.000.000.000,- (1 M), kepada korban. Selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2017 menyerahkan 3 lembar Cek dengan total Rp 1.000.000.000,- (1M). Namun setelah cek tersebut diterima oleh tersangka RH alias R kepada korban tidak juga terpenuhi,”Ungkapnya”.

“Pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018, sekitar pukul 20.00 WIB setelah menerima adanya laporan penipuan dan penggelapan dengan modus pelaku mengaku sebagai SPRI KAPOLRI petugas langsung menindak lanjuti laporan tersebut. Sekitar pukul 04.30 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku atas nama RH alias R di Bojongsari, Depok Jawa Barat”.

Petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa :

– 1 unit Handphone merk Nokia Android
– 1 unit Handphone merk Nokia warna Hitam
– 1 unit dompet warna hitam
– 1 unit ATM Mandiri an. RH
– 1 unit Paspor BCA
– 1 unit SIM C an. RH
– 1 unit laptop merk ACER

,dan membawanya k kantor Unit 1 Subdit 3 / Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya untuk penyelidikan selanjutnya. Tersangka di kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling 4 tahun penjara,”ungkap Argo”.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.