JMS Kejati Sulut, Tim Penkum: Sosialisasi Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Kurban
November 12, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Tim Penyuluhan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yoni E. Mallaka, SH., Kepala Seksi E pada Asintel Kejati Sulut Khathryna Ikent Pelealu, SH.MH, Reny Hamel, SH, Heskiel Sumombo, SH, Augustinus Nong dan Tertius Lumimbus, Jumat (9/11/2018) melaksanakan Penyuluhan Hukum (Luhkum) Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Aula SMA 6 Manado yang di hadiri oleh gabungan siswa-siswi SMAN 6 dan SMKN 9 Manado.
Dihadapan para siswa-siswi, Kasi Penkum Yoni E. Mallaka, SH selaku Narasumber, menjelaskan bahwa jika seseorang terlibat dalam masalah hukum baik sebagai Saksi maupun Korban, ada Lembaga Negara yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kepada Saksi dan/atau Korban yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Hal ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan bahwa dalam rangka membuka akses secara luas kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan, terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2018 LPSK telah menyelenggarakan layanan hotline/call center “148” dan aplikasi penerimaan permohonan online yang bisa di unduh melalui playstore.”
“Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengajukan permohonan perlindungan, melakukan kosultasi dan mendapatkan informasi sekaligus mengetahui status permohonan perlindungan dari pemohon atau masyarakat yang membutuhkan layanan perlindungan LPSK,” Terang Malaka
Kasie Penkum Kejati Sulut Mallaka berharap semoga dengan adanya program ini dapat menggugah kesadaran hukum masyarakat untuk bersaksi dan menyampaikan permohonan perlindungan demi terciptanya penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan tidak memihak.
Sementara itu ditambahkan Kepala Seksi E Khathryna Ikent Pelealu, SH, MH, mengatakan bahwa berdasarkan pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI, salahsatu tugas Kejaksaan RI di bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah turut menyelenggarakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tersebut kata Ikent, dilaksanakan salahsatunya dengan Program JMS salahsatu program unggulan Kejaksaan RI dalam rangka menciptakan anak-anak bangsa yang taat hukum sehingga kelak menjadi generasi penerus bangsa dan memiliki masa depan yang baik.”
Banyak definisi hukum menurut para ahli tetapi hukum itu dalam arti yang sederhana adalah aturan yang jika dilanggar ada sanksinya.
“Mencontohkan beberapa aturan yang ada di lingkungan sekolah yang bila dilanggar pasti ada sangsi dari pihak sekolah, seperti terlambat masuk sekolah, bolos sekolah, merusak fasilitas sekolah, mencoret-coret dilingkungan sekolah serta menggunakan atribut sekolah tidak sesuai aturan dari sekolah yang bersangkutan.” Jelasnya
Diketahui ada beberapa tindak pidana yang banyak melibatkan generasi muda dewasa ini yakni penyalahgunaan Narkoba, menghirup lem ehabon, tawuran, penganiayaan, membawa senjata tajam seperti pisau badik dan panah wayer, percabulan, mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan tidak mengenakan helm, Ada juga yang menjadi korban Trafiking (perdagangan orang) serta memposting konten-konten berupa kata-kata, video ataupun gambar yang tidak layak di media sosial.
“Untuk adik-adik yang hadir saya berarap tidak ada yang akan terlibat dalam hal-hal tersebut. Itu hanya akan merusak masa depan adik-adik. Tugas adik-adik adalah belajarlah dengan baik dan belajarlah dengan giat dan jangan sampai terjerumus kepada dalam hal-hal yang tidak baik tersebut” tegas Ikent
(EffendyIskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,201)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,780)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
Sinergi Aparat Keamanan, Koramil 05/Bantar Gebang Hadir Pastikan Lingkungan Tetap Aman dan Kondusif
- August 12, 2026
Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Patroli, Warga Merasa Lebih Nyaman
- August 12, 2026
1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan Di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba Dan 849,74 Ton Illegal Mining
- August 12, 2026
Bapok Pasar Langowan Naik Diatas HET dan HAP, Sahelangi Sebut Kebutuhan Masyarakat Tercukupi
- August 12, 2026
Agus Sahelangi Imbau Pedagang Pasar Langowan Waspada Kebakaran
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



