Kantongi Sabu, 1 Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek Karawaci

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – AH alias Oben (21) Warga Gondrong Tangerang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Karawaci, lantaran kedapatan mengantongi Narkotika jenis sabu saat dilakukan penggerebakan dirumahnya pada Jum’at (02/11/2018) lalu.

“AH ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” Ujar Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim saat ditemui di kantornya, Rabu (7/11) malam.

Kapolsek menceritakan, saat menerima informasi dari masyarakat tersebut. Unit Buser (buru sergap) pimpinan kanit Reskrim Iptu. James Herizanto langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 5 paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam tutup charger hp yang ditaroh di dalam kantong celana.

“Beratnya paket tersebut bervariasi, yakni 0,53 gram, 0,18 gram, 0,14 gram, 0,20 gram dan 0,14 gram dengan total berat brutto 1,19 gram,” Tuturnya.

Saat diintrogasi, barang haram tersebut didapat dari seseorang melalui sambungan seluler. Namun, saat dikembangkan pelaku tidak mengetahui tempat tinggal orang yang dimaksud.

Selain barang bukti lanjutnya, pihaknya menyita 1 Unit Handphone dari tangan pelaku yang kemudian semuanya diamankan ke mapolsek Karawaci.

“Atas perbuatannya, pelaku AH yang masuk dalam peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis shabu shabu, yang dijeratdengan pasal
114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tukas Kapolsek.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.