Polres Serang Ekspose Penangkapan Terduga Pengunggah Ujaran Kebencian

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Serang (Banten) – Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP David Chandra Babega dan Iptu Shilton, melaksanakan ekspose penangkapan terduga tersangka pengunggah ujaran kebencian lewat media sosial terhadap salah satu ulama di Kabupaten Serang, terduga tersangka dengan inisial RY (25), Rabu (07/11/2018).

Kepada awak media, AKBP Indra Gunawan, terduga tersangka melalui akun facebooknya bernama Cinu Papeda Papeda, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian ataupun permusuhan individu dan atau golongan masyarakat tertentu berdasarkan atas unsur SARA

“Akhirnya Tim Cyber Tipidsus bersama Satuan Reskrim Polres Serang, dapat mengamankan terduga tersangka di rumah kontrakannya daerah Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu malam 03 November 2018,” terang AKBP Indra Gunawan.

Akibat perbuatannya terduga tersangka RY dijerat dengan Pasal 45A (2) ayat dua Jo 45 (3) UU RI No 19 Th 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Th 2008 tentang ITE.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.