Kejaksaan Negeri Muara Enim Siap Menggiring Program JKN KIS

Spread the love

Jurnalline.com,Prabumulih,(sumatra selatan) – Muara Enim, (13/11/2018) Kejaksaan Negeri Muara Enim tanda tangani Perjanjian Bersama dengan BPJS Kesehatan. Kesepakatan itu bertujuan untuk mendukung terlaksananya dengan baik dan optimal Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).  Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih serta disaksikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu Kabupaten Muara Enim, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan.

Dalam Perjanjian Kerjasama tersebut dijelaskan bahwa ruang lingkup kesepakatan yang dijalin yaitu berupa pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, melakukan tindakan hukum lain, dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik negara. Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rustam, mengapresiasi BPJS Kesehatan dalam mengajak stakeholder terkait dalam menjaga Program JKN KIS ini.

“Dengan adanya sinergi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan, maka penyelenggaraan program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Muara Enim dapat berjalan secara optimal dan para pemberi kerja patuh dalam mendaftarkan dirinya serta karyawannya dalam Program JKN-KIS juga patuh dalam membayar iuran JKN-KIS yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Rustam.

Diharapkan ke depannya dapat menjalin kerjasama dengan stakeholder lain, serta kepada stakeholder terkait dapat menjadi lebih aware dengan Program JKN KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Yunita Ibnu mengatakan bahwa selain dengan bantuan hukum, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Muara Enim akan mengadakan sosialisasi bersama kepada Badan Usaha yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya, Badan Usaha yang tidak memberikan data yang sebenarnya dan Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran iuran yang rutin.

“Kerjasama yang dibuat adalah bentuk dukungan dari berbagai aspek guna mendukung Program JKN KIS” kata Yunita.

BPJS Kesehatan dapat membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajibanya. Namun, akan lebih baik jika sebelum BPJS Kesehatan membuat SKK kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim, Badan Usaha sudah menunaikan kewajibannya.

(yitno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.