Pelintir Pernyataan Kemendagri, Tim AHM-RIVAI Dianggap Sebar Berita Bohong

Spread the love

Jurnalline.com, Malut, Sofifi – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah telah mengeluarkan pernyataan bahwa Mutasi Pejabat dilingkup Pemprov Malut cacat hukum atau improsedural, sebagaimana berita yang beredar di media sosial baru-baru ini. Bahkan, pihak-pihak yang sengaja memelintir pernyataannya dianggap sebagai tindakan pembohongan.

Hal itu disampaikan Dr. Heriandi Roni, Kasubdit Wilayah 5 Direktorat FKDH dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah kepada Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara, saat ditemui diruang kerjanya.

“Terkait dengan pendapat salah satu pejabat di Ditjen Otda Kemendagri tentang Surat Persetujuan Mendagri sebagai dasar dilaksanakannya pelantikan dan mutasi pejabat struktural maupun fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara melakukan pertemuan khusus dengan Dr. Heriandi Roni Kasubdit Wilayah 5 Direktorat FKDH dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah, Rabu 7 November 2018 pukul 14.00 WIB,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Provinsi Maluku Utara, Armyn Zakaria melalui keterangan tertulis, Kamis (8/11/2018).

Armyn menyatakan, Kemendagri sangat kecewa dan menyesalkan ada pihak yang sengaja memplesetkan pernyataannya kepada publik, terkait dengan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Gubernur Abdul Gaji Kasuba, yang juga sebagai petahana pada Pilgub Malut 2018.

“Kepada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara, saat temui Dr. Heriandi Roni menyatakan ia sangat kecewa dan mengutuk keras orang-orang yang mencatut namanya dan menyebutkan bahwa dirinya yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara cacat hukum dan inskontitusional,” tutur Armyn

Dalam pertemuan tersebut juga, lanjut Armyn, Roni merasa dibohongi dan dijebak oleh orang-orang AHM yang dengan sengaja memanfaatkan pertemuan itu untuk memelintir kata- kata yang ia sampaikan.

“Saya tidak mungkin menyatakan demikian, mereka saja yang memanfaatkan situasi pertemuan dan saya merasa sangat kecewa. Kedepan kami akan hati-hati dalam menerima kelompok-kelompok yang datang untuk bertemu,” kata Roni

Roni mengaku tidak mengetahui ihwal surat surat tersebut karena memang terkait dengan mutasi dan pergantian pejabat daerah bukan menjadi ranah tupoksinya, itu bukan ranah saya tetapi menjadi kewenangan Direktorat kelembagaan. Mereka yang lebih tahu itu, jangan kemudian memelintir bahasa seperti itu.

Jubir Gubernur Malut itu kemudian menjelaskan, bahwasannya apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah berdasarkan peraturan prundang-undangan yang berlaku.

“Untuk lebih mengetahui koronologisnya, maka Lebih jauh perlu kami jelaskan bahwa mutasi dan pelantikan tersebut sudah sangat sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Pemerintah Provinsi Maluku Utara tentunya sangat berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan,” tambah Armyn

Diketahui, sebelum dilakukannya mutasi pejabat, untuk pelantikan tahap pertama Gubernur Maluku Utara telah menyampaikan surat Nomor 821.2/68/2018 Tanggal 17 Juli 2018 Perihal Permohonan Izin Mutasi jabatan kepada Menteri dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri akhirnya menyetujui proses mutasi dan pelantikan jabatan tersebut Melalui Surat Mendagri Nomor 821/3910/OTDA tanggal 19 Juli 2018 tentang Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Dr. Sony Sumarsono.

Untuk lebih mempertegas surat Direjen Otda, Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan satu surat lagi Nomor 821/4948.A/SJ tanggal 19 Juli 2018 perihal Persetujuan Mutasi dan Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara

Selanjutnya, Gubernur Maluku Utara menyampaikan surat Nomor 821.2/81.A/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Mohon Persetujuan Izin Mutasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kementerian Dalam Negeri juga menyetujui dengan Menerbitakn Surat Nomor 821/7428/OTDA tanggal 17 September 2018 Perihal Persetujuan Pengisian dan pelantikan Pejabat Admoinsitrator dan pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Jadi apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi adalah betul-betul sangat sesuai dengan mekanisme dan Prosedur prundang-undangan termasuk memenuhi ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71. Kalau surat persetujuan sudah diterbitkan lalu apa yang salah dengan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tegas Armyn

Ia menyayangkan sikap salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut yang seakan-akan memaksakan untuk mendiskualifikasi Paslon AGK-YA.

“Inilah yang kemudian menjadi kekeliruan Aslan Hasan. ia selaku anggota BAWASLU harusnya lebih cerdas dalam menggali informasinya dari berbagai pihak, jangan kemudian tanpa prosedur yang baik, dan karena kepentingan sesaat langsung membabi buta mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi, ini kan lucu dan prematur, belum apa-apa sudah mengeluarkan rekomendasi membatalkan paslon AGK, sementara data dan informasinya bias dan tidak valid,” ujarnya

Armyn pun mempertanyakan profesionalisme komisioner Bawaslu, yang dinilai cenderung tendensius.

“Bagaimana mungkin seorang komisioner BAWASLU memiliki cara kerja yang amburadul dan sangat tendensius seperti ini. Penyelenggara seperti Ini tentu harus dilaporkan ke DKPP karena hal ini tentu sangat merusak proses politik dan administrasi Pilkada,” terangnya

Ia menilai, sikap Bawaslu berbanding terbalik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut. Bahkan, ia mengapresiasi langkah KPU dalam menyikapi rekomendasi diskualifikasi oleh Bawaslu.

“Hal yang berbeda justru ditunjukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara, mereka (KPU) sangat memahami dan mengerti prosedur penyelenggaraan PILKADA yang baik dan benar. Tidak gegabah sebagaimana saudara Aslan Hasan. KPU secara prosedur pada tanggal 5 November 2018 menyampaikan surat Nomor 143/PY.03.01- SD/82/Prov/XI/2018 Perihal Permohonan Data kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk meminta semua surat yang berkaitan dengan mutasi dan pelantikan pejabat, baik surat permohonan yang berasal dari pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Dan telah dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” akunya

Untuk menghilangkan keraguan semua pihak termasuk KPU Provinsi Maluku Utara terhadap proses mutasi dan pelantikan pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah telah secara tegas menjelaskan kepada KPU Provinsi Maluku Utara melalui surat Nomor 800/8884/OTDA tertanggal 6 November 2018 perihal Penjelasan Terkait Penggantian Pejabat Oleh Gubernur Maluku Utara. Poin utama Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa Mutasi dan penggantian pejabat yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Dari kronologis dan fakta-fakta diatas, maka Kepada semua warga masyarakat Maluku Utara, kami menghimbau agar jangan lagi terprovokasi oleh ulah sekelompok orang yang tgidak siap kalah dan tidak ingin Maluku utara ini aman dan berkembang. Mari kita semua menghargai proses demokrasi yang telah kita bangun bersama dengan cara- cara yang santun dan beradab. Biarkan proses demokrasi ini berjalan sesuai koridor aturan hukum yang berlaku,” tutup Armyn

(YUDI/RLS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.