Pelintir Pernyataan Kemendagri, Tim AHM-RIVAI Dianggap Sebar Berita Bohong
November 8, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Malut, Sofifi – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah telah mengeluarkan pernyataan bahwa Mutasi Pejabat dilingkup Pemprov Malut cacat hukum atau improsedural, sebagaimana berita yang beredar di media sosial baru-baru ini. Bahkan, pihak-pihak yang sengaja memelintir pernyataannya dianggap sebagai tindakan pembohongan.
Hal itu disampaikan Dr. Heriandi Roni, Kasubdit Wilayah 5 Direktorat FKDH dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah kepada Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara, saat ditemui diruang kerjanya.
“Terkait dengan pendapat salah satu pejabat di Ditjen Otda Kemendagri tentang Surat Persetujuan Mendagri sebagai dasar dilaksanakannya pelantikan dan mutasi pejabat struktural maupun fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara melakukan pertemuan khusus dengan Dr. Heriandi Roni Kasubdit Wilayah 5 Direktorat FKDH dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah, Rabu 7 November 2018 pukul 14.00 WIB,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Provinsi Maluku Utara, Armyn Zakaria melalui keterangan tertulis, Kamis (8/11/2018).
Armyn menyatakan, Kemendagri sangat kecewa dan menyesalkan ada pihak yang sengaja memplesetkan pernyataannya kepada publik, terkait dengan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Gubernur Abdul Gaji Kasuba, yang juga sebagai petahana pada Pilgub Malut 2018.
“Kepada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara, saat temui Dr. Heriandi Roni menyatakan ia sangat kecewa dan mengutuk keras orang-orang yang mencatut namanya dan menyebutkan bahwa dirinya yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara cacat hukum dan inskontitusional,” tutur Armyn
Dalam pertemuan tersebut juga, lanjut Armyn, Roni merasa dibohongi dan dijebak oleh orang-orang AHM yang dengan sengaja memanfaatkan pertemuan itu untuk memelintir kata- kata yang ia sampaikan.
“Saya tidak mungkin menyatakan demikian, mereka saja yang memanfaatkan situasi pertemuan dan saya merasa sangat kecewa. Kedepan kami akan hati-hati dalam menerima kelompok-kelompok yang datang untuk bertemu,” kata Roni
Roni mengaku tidak mengetahui ihwal surat surat tersebut karena memang terkait dengan mutasi dan pergantian pejabat daerah bukan menjadi ranah tupoksinya, itu bukan ranah saya tetapi menjadi kewenangan Direktorat kelembagaan. Mereka yang lebih tahu itu, jangan kemudian memelintir bahasa seperti itu.
Jubir Gubernur Malut itu kemudian menjelaskan, bahwasannya apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah berdasarkan peraturan prundang-undangan yang berlaku.
“Untuk lebih mengetahui koronologisnya, maka Lebih jauh perlu kami jelaskan bahwa mutasi dan pelantikan tersebut sudah sangat sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Pemerintah Provinsi Maluku Utara tentunya sangat berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan,” tambah Armyn
Diketahui, sebelum dilakukannya mutasi pejabat, untuk pelantikan tahap pertama Gubernur Maluku Utara telah menyampaikan surat Nomor 821.2/68/2018 Tanggal 17 Juli 2018 Perihal Permohonan Izin Mutasi jabatan kepada Menteri dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri akhirnya menyetujui proses mutasi dan pelantikan jabatan tersebut Melalui Surat Mendagri Nomor 821/3910/OTDA tanggal 19 Juli 2018 tentang Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Dr. Sony Sumarsono.
Untuk lebih mempertegas surat Direjen Otda, Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan satu surat lagi Nomor 821/4948.A/SJ tanggal 19 Juli 2018 perihal Persetujuan Mutasi dan Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya, Gubernur Maluku Utara menyampaikan surat Nomor 821.2/81.A/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Mohon Persetujuan Izin Mutasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kementerian Dalam Negeri juga menyetujui dengan Menerbitakn Surat Nomor 821/7428/OTDA tanggal 17 September 2018 Perihal Persetujuan Pengisian dan pelantikan Pejabat Admoinsitrator dan pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Jadi apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi adalah betul-betul sangat sesuai dengan mekanisme dan Prosedur prundang-undangan termasuk memenuhi ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71. Kalau surat persetujuan sudah diterbitkan lalu apa yang salah dengan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tegas Armyn
Ia menyayangkan sikap salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut yang seakan-akan memaksakan untuk mendiskualifikasi Paslon AGK-YA.
“Inilah yang kemudian menjadi kekeliruan Aslan Hasan. ia selaku anggota BAWASLU harusnya lebih cerdas dalam menggali informasinya dari berbagai pihak, jangan kemudian tanpa prosedur yang baik, dan karena kepentingan sesaat langsung membabi buta mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi, ini kan lucu dan prematur, belum apa-apa sudah mengeluarkan rekomendasi membatalkan paslon AGK, sementara data dan informasinya bias dan tidak valid,” ujarnya
Armyn pun mempertanyakan profesionalisme komisioner Bawaslu, yang dinilai cenderung tendensius.
“Bagaimana mungkin seorang komisioner BAWASLU memiliki cara kerja yang amburadul dan sangat tendensius seperti ini. Penyelenggara seperti Ini tentu harus dilaporkan ke DKPP karena hal ini tentu sangat merusak proses politik dan administrasi Pilkada,” terangnya
Ia menilai, sikap Bawaslu berbanding terbalik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut. Bahkan, ia mengapresiasi langkah KPU dalam menyikapi rekomendasi diskualifikasi oleh Bawaslu.
“Hal yang berbeda justru ditunjukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara, mereka (KPU) sangat memahami dan mengerti prosedur penyelenggaraan PILKADA yang baik dan benar. Tidak gegabah sebagaimana saudara Aslan Hasan. KPU secara prosedur pada tanggal 5 November 2018 menyampaikan surat Nomor 143/PY.03.01- SD/82/Prov/XI/2018 Perihal Permohonan Data kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk meminta semua surat yang berkaitan dengan mutasi dan pelantikan pejabat, baik surat permohonan yang berasal dari pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Dan telah dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” akunya
Untuk menghilangkan keraguan semua pihak termasuk KPU Provinsi Maluku Utara terhadap proses mutasi dan pelantikan pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah telah secara tegas menjelaskan kepada KPU Provinsi Maluku Utara melalui surat Nomor 800/8884/OTDA tertanggal 6 November 2018 perihal Penjelasan Terkait Penggantian Pejabat Oleh Gubernur Maluku Utara. Poin utama Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa Mutasi dan penggantian pejabat yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Dari kronologis dan fakta-fakta diatas, maka Kepada semua warga masyarakat Maluku Utara, kami menghimbau agar jangan lagi terprovokasi oleh ulah sekelompok orang yang tgidak siap kalah dan tidak ingin Maluku utara ini aman dan berkembang. Mari kita semua menghargai proses demokrasi yang telah kita bangun bersama dengan cara- cara yang santun dan beradab. Biarkan proses demokrasi ini berjalan sesuai koridor aturan hukum yang berlaku,” tutup Armyn
(YUDI/RLS)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,430)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 25, 2026
Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga, Koramil 03/Teluk Pucung Rutin Gelar Patroli Malam
- August 25, 2026
Babinsa Koramil 06/Cbd Dan Koramil 07/Pda Tingkatkan Keamanan Patroli Malam
- August 25, 2026
Pemdes Kopiwangker Maksimalkan Program Desa Meski Ada Efesiensi Anggaran
- August 25, 2026
Frolly Robiah, SDN Kopiwangker Dapat Revitalisasi Rehab Bangunan Sekolah Tahun 2026
- August 25, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Pantukhir 120 Casis Caba – PK TNI AD Gelombang III TA 2026
- August 25, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



