Polres Metro Jakarta Timur Bongkar Sindikat Obat Illegal Dan Kadaluarsa Di Duren Sawit

Spread the love

Jurnalline.com Jakarta – Kepala Satuan Reserse Kriminal Kombes Pol Ida Ketut Gahananta K.R, SIK.MSi, berhasil membongkar sindikat pengedaran obat ilegal dan kadaluarsa berdasarkan laporan masyarakat juga beberapa orang saksi. Di bilangan Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai, Klender Duren Sawit Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Y Tony Surya Putra ,SIK, MH menjelaskan kepada awak media, “AK di amankan saat sedang mengendarai sepeda motor, saat di geledah petugas mengamankan 1 tas ransel warna biru yang berisi 7500 butir obat TRIHEXYPHENIDYL tablet 2mg, yang diduga palsu, “ujar Kapolres (2/11).

“Saat petugas mengintrogasinya, AK mengaku dikontrakkan dibilangan Kampung Buaran RT 002 RW 013, Klender Duren Sawit Jakarta Timur, masih ada obat obatan lain. Dan kami mengamankan serta menyita EXIMER dan TRAMADHOL HCI tablet 50 mg, yang diduga palsu, selain itu petugas juga menemukan ribuan obat jenis AMOXICILLIN, PRESMATON, dan ALLOPURINOL juga telah kadaluarsa.

“Menurut pengakuan nya, obat obatan tersebut milik bos nya yang bernama S , dan akan dikirim ke toko obat apotik “Rakat Nico Setiawan” yang beralamat di JAKARTA GEMS CENTER (JGC) lantai 2 Blok AKS No 42-43 Rawa Bunga Jatinegara Jakarta Timur, untuk dijual kembali pada toko obat lainnya, “ujar Kapolres.

Dari pengembangan kasus tersebut, dan beberapa orang saksi petugas berhasil mengamankan:

– Tas Rangsel warna Biru
– 106.500 butir TRIHEXYPENIDYL tablet 2mg
– 100.000 butir TRAMADOL HCI tablet 500 mg
– 539.000 butir EXIMER
– 483 piece obat GYNAECOSID (kadaluarsa)
– 11 box kecil obat suntik KB (kadaluarsa)
– 7 box besar obat pil KB (kadaluarsa)
– 87 strip AMLODIPHINE BESYLATE 10 (kadaluarsa)
– 570 strip PRESMATON (kadaluarsa)
– 100 butir METRONIDAZOL (kadaluarsa)
– 100 butir TRIOMIN-E (kadaluarsa)
– 5060 butir AMOXICILLIN (kadaluarsa)
-250 butir ALLOPURINOL (kadaluarsa)
– 40 butir BIMABUTOL 500mg (kadaluarsa)
– 100 butir OTTOPRIM (Kadaluarsa)
– 12 butir SOMADRIL COMPASITUN (kadaluarsa)
– 10 butir BIMADEX (kadaluarsa)
– 10 butir ERMUNO (kadaluarsa)
– 10 butir NUTRIFAR (kadaluarsa)

“Tersangka akan dikenakan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lambat 15 tahun penjara, “ujar Kapolres mengakhiri”.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.