Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Sindikat Narkotika Di Apartemen Sentra Timur

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Kasat Resnarkoba, AKBP Jonter Banuarea, SH, MH, kembali mengungkap jaringan sindikat pengedaran shabu dan obat obatan illegal yang sudah kadaluarsa. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Yoyon Tony Surya Saputra S.IK. MH, mengatakan jika penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Sentra Timur Penggilingan Cakung, Jakarta Timur sering di jadikan tempat transaksi Narkoba.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan ke TKP, dan dari hasil penyelidikan kami mengamankan tersangka EH dan saat di lakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil berisi Shabu dan saat diinterogasi oleh petugas tersangka EH mengaku masih menyimpan Shabu di rumah kontrakannya, di bilangan Cakung Jakarta Timur.
“Dari rumah kontrakan nya kami berhasil mengamankan 2 plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu. “Sebelumnya di Apartemen kami juga menyita 3 plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Shabu dan 2 paket Narkotika jenis Heroin/Putaw. Saat diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari AM, “ujar Kapolsek.

Berdasarkan pengembangan dengan berpura pura memesan heroin/putaw kepada tersangka AM. Kemudian disepakati tempat transaksi di Jl RE Martadinata tepatnya didepan Pintu Masuk Gerbang Timur Ancol Jakarta Utara. Dan petugas berhasil mengamankan tersangka AM serta menyita 93 butir pil ekstasi. Selanjutnya saat petugas melakukan interogasi tiba tiba tersangka JML menghubungi tersangka AM, dan menawarkan Narkotika jenis Shabu untuk dijual, dan petugas meminta tersangka AM untuk menerima tawaran tersebut, dan disepakati waktu dan tempat transaksi di Basement RS Harapan Kita Jakarta Barat. JML adalah Security di RS Harapan Kita.

Selanjutnya petugas membawa tersangka AM, ke RS Harapan Kita untuk menemui tersangka JML. Dari sana petugas mengamankan JML dan menyita 1 paket besar dan 2 paket kecil Shabu dari dalam badan dan jok motor JML. JML pun mengaku, masih ada Shabu yang disimpan di rumah nya di bilangan Poris Plawad Tangerang, dan dari rumahnya petugas menyita 3 bungkus plastik besar Shabu yang disimpan di atas lemari pakaian rumah tersangka JML.

“Saat kami introgasi tersangka JML mengakui, bahwa Minggu lalu dirinya mengambil Shabu sebanyak 5 KG, bersama tersangka IP dan tersangka RA, dan Shabu tersebut dibagi menjadi 3: tersangka JML mendapatkan 4 Kg, tersangka RA mendapatkan 1 KG (sebagian laku terjual), dan tersangka RA mendapat congkelan 1Gr. Tersangka mengakui mendapatkan Shabu tersebut dari sdr Nano (DPO) yang dikirim melalui kurir, ‘ ujar Kapolres Jakarta Timur menjelaskan kronologis terbongkar nya peredaran Shabu, pada Conference pers yang digelar nya d Mapolres Metro Jakarta Timur siang tadi (2/11).

“Sampai saat ini, petugas berhasil menyita sejumlah :
– Shabu berat 4158,84 Gr (4,1KG)
– Heroin / Putaw berat 0,71 GR
– 3 unit motor
– 5 unit Handphone
– 1 buah timbangan digital
Tersangka akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo 132 (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai ke akar akarnya, “Ujar Kapolres mengakhiri.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.