UMP Prov Sulut Tahun 2019 Rp 3.051.076.-

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP),mulai berlaku awal tahun 2019 sebesar Rp. 3, 051.076 per bulan. diumumkan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kamis (1/11/2018).

“Besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja Sulut mengalami kenaikan dari pada UMP sebelumnya sebesar Rp 2.824.286.
Penetapan UMP 2019 tersebut setelah terbitnya surat Menteri Ketenagakerjaan RI no.B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang ditujukan ke seluruh Gubernur se Indonesia perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Berdasarkan Surat dari BPS RI No.B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 bahwa inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut :
Inflasi Nasional sebesar 2,88 % dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB)sebesar 5,15%. Dengan demikian Kenaikan UMP dan atau UMK Tahun 2019 yaitu 8,03%.
Sebagai informasi bahwa pengupahan diatur dalam UU.No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP.No.78 Tahun 2015 dan Penetapan UMP menggunakan formula perhitungan Upah Minimum merupakan program strategis nasional yang masuk dalan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV.

Sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Penetapan UMP memperhatikan juga rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. UMP Tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak tanggal 1 November 2018.

Mengacuh pada KEPPRES No.107/2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Pergub No 433 yang dikeluarkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey tertanggal 1 November 2018.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada Kamis 1 November 2018 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2019 sebesar Rp 3,051.076,”imbuhnya

Guna meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP, dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kab/Kota

Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Erny Tumundo menambahkan besaran UMP tahun depan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni berdasarkan hitungan UMP tahun ini ditambahkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 2018.

“Kami harapkan bagi pengusaha dan pekerja/buruh bahwa gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman dan upah minimum adalah upah bulanan terendah berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

lanjut Erny, dengan ditetapkan UMP 2019 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.

“Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bersedia membayar sesuai aturan itu tentu akan kami berikan sanksi administrasi, kemudian teguran tertulis dan bahkan bisa sampai tingkat pemberhentian kegiatan usaha.”pungkasnya

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.