Warga Boyolali Akan Melaporkan Capres No Urut 2 Ke Polda Metro

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Calon Presiden no urut 2, Prabowo Subianto akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat ucapannya yang menyebut orang Boyolali tidak pernah masuk ke Hotel. Laporan itu akan dilayangkan oleh Mas Dakun dari Teras Boyolali.

Pelaporan tersebut didampingi oleh Cyber Indonesia. Mas Dakun melaporkan Prabowo Subianto karna pidatonya yang diduga menghina orang Boyolali.

“Melalui Vidio di akun You Tube Taufik Irvani yang diunggah pada Kamis, 1 Nopember 2018, Prabowo Subianto berpidato didepan masyarakat Boyolali dan menyebut tampang Boyolali diusir dari hotel mewah, “ujar ketua Cyber Indonesia, Muannas Allaidid hari ini.

Prabowo Subianto dilaporkan dengan Pasal 4 junto Pasal 16 UU No.40 tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Sebelumnya, dalam pidatonya tersebut Prabowo menyebut tampang warga Boyolali bukan tampang orang kaya dan akan diusir jika masuk hotel di Jakarta.

“Saya yakin kalian tidak pernah masuk hotel – hotel tersebut. Kalian diusir, karena tampang kalian tidak tampang orang kaya. Tampang – tampang kalian ya gampang Boyolali ini, “kata Prabowo saat memberikan orasi politik di hadapan ratusan pendukungnya, di posko Koalisi “Adil – Makmur,”Boyolali, Selasa (30/10).

Yati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.