20 Ribu Jiwa Terselamatkan Dari Bahaya Sabu, Kapolda Banten Berikan Apresiasi Untuk Polresta Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Tangerang (Banten) – Pengungkapan kasus yang dapat disamakan telah berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa manusia dari bahaya narkoba jenis sabu Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resort Kota Tangerang.

Dimana, apresiasi tersebut dari sang Jendral bintang satu, disampaikannya saat dilaksanakan konferensi press di lobby Mapolresta Tangerang, Rabu (12/12/2018).

“Selamat kepada Kapolresta Tangerang dan Tim Ops Reserse Narkoba serta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 1.139,9 gram,” ucap Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir, saat konferensi press di gelar.

Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir yang didampingi Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif menjelaskan, narkoba jenis sabu seberat satu kilo lebih dimiliki oleh dua orang tersangka berinisial EF (49) dan AP (24). Sementara dua orang tersangka LW dan DN yang diduga terlibat dalam kasus ini, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka EF dihubungi LW (DPO) untuk mengantarkan sabu kepada DN (DPO). Selanjutnya, DN menghubungi tersangka EF agar barang sabu diserahkan kepada tersangka AP. Tersangka berhasil diamankan diparkiran basement B1 C17 Bintaro Jaya Exchange mall, tepatnya di Boulevard Bintaro Jaya Sektor VII Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren saat hendak melakukan transaksi,” jelas Brigjen Pol Tomsi Tohir.

Lebih lanjut Brigjen Pol Tomsi Tohir menjelaskan, dari tangan tersangka petugas Polisi berhasil mengamankan barang bukti selain sabu yaitu 51 butir inex, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah bong atau alat penghisap sabu, 1 unit mobil, 1 unit HP seluler.

“Saat ini terduga tersangka kita amankan di Mapolresta Tangerang untuk menpertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dikenakan pasal ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Brigjen Pol Tomsi Tohir.

(Ags/ Bid. Humas Polda Banten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.