Hasil Sidang Putusan, AGK Kembali Kandaskan AHM

Spread the love

Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) –Mahakamah Konstitusi (MK) akhirnya laksanakan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Malut periode 2018-2023, Kamis (13/12/2018). Putusan MK nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018, menenangkan incumbent, KH. Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-YA).

Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Ahmad Hidayat Mus (AHM) harus menelan pil pahit yang kedua kalinya, setelah sebelumnya niat baik membangun Maluku Utara dikandaskan oleh AGK. Terlebih lagi, saat ini AHM masih menjalani proses persidangan atas kasus yang menimpanya.

Menanggapi hal itu, Calon Gubernur terpilih, yang juga sebagai petahana memberikan semangat dan dorongan kepada rivalnya yang belum berhasil menduduki kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Malut.

“Menurut saya, teman-teman yang belum dapat, orang-orang muda semua. Saya kira mereka masih panjang urusannya. Mereka jangan terlalu kecewa, saya hanya melanjutkan,” ucap AGK, saat ditemui di Masjid Nurul Hasan, Gusale Puncak, Kamis (13/12/2018).

Dikatakan, sebagai petahana, dirinya (AGK) berusaha menjaga ucapan yang dapat menyinggung pihak lain. Menurutnya, kemenangan AGK-YA adalah kemenangan masyarakat Maluku Utara.

Ia juga mengajak kepada seluruh simpatisan dan tim AGK-YA agar tidak merayakan kemenangan secara berlebihan. Pasalnya, kemenangan mutlak datang dari Sang Pencipta.

‘Saya kira sudah melelahkan. Dari awal sambut menyambut. Alhamdulillah saya berada di Masjid ini. Mudah-mudahan semua tim-tim saya menyadari bahwa putusan ini benar-benar pertama itu Allah yang memberikan,” harapnya

Terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Mulyadi Tutupoho mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Olehnya itu, dia mengajak kepada semua pihak agar menghormati putusan MK.

Mantan ketua KPU Malut itu menuturkan, tahap selanjutnya menjadi ranah KPU Provinsi untuk melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi.

“Nanti KPU Malut yang lakukan pleno, pasca putusan MK,” katanya

Diketahui, total suara sah setelah pelaksanaan PSU, Paslon nomor urut 1 AHM-RIVAI peroleh 175.749 suara, Paslon nomor urut 2 BUR-JADI peroleh 139.365,l suara, Paslon nomor urut 3 AGK-YA peroleh 176.669 suara, dan Paslon nomor urut 4 memperoleh 63.902 suara.

Dari hasil tersebut, perolehan suara AGK-YA 176.669, jika dikurangi perolehan suara AHM-RIVAI 175.749, maka selisih suara 920. Dengan demikian, KH. Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali keluar sebagai pemenang Pilgub Malut 2018-2023.

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.