Muhammad Sinen: Kemenangan AGK-YA Sudah Final

Spread the love

Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) –Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/12/2018), sore tadi memberikan angin segar kepada Paslon AGK-YA. Betapa tidak, proses yang begitu panjang dilalui tanpa mengenal lelah akhirnya membuahkan kemenangan.

Putusan MK nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018, menjadi dasar kemenangan Paslon yang AGK-YA dengan perolehan suara sah 176.669, sedangkan rivalnya AHM-RIVAI memperoleh suara sah 175.749. Dengan demikian, AGK-YA unggul 920 suara dari AHM-RIVAI.

Usai putusan tersebut, Ketua DPD PDI Perjuangan, Muhammad Sinen mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku Utara agar menerima hasil akhir dari jalan panjang Pilgub Malut.

“Kita harus terima ini dengan hati yang dingin, karena ini sudah selesai,” ungkap Ayah sapaan Muhammad Sinen, kepada reporter jurnalline.com, usai bincang-bincang dengan Gubernur terpilih, di Masjid Nurul Hasan, Gusale Puncak, Sofifi, Kamis (13/12/2018).

Menurutnya, siapapun yang terpilih adalah Gubernur masyarakat Maluku Utara, bukan Gubernur partai pengusung atau tim dan simpatisan.

“Inilah Gubernur Maluku Utara, bukan Gubernur kelompok-kelompok tertentu. Mari kita satukan perbedaan itu untuk Maluku Utara lebih baik kedepan,” ujarnya

Ayah, yang juga Wakil Walikota Tikep ini mengajak para kandidat yang belum berhasil memenuhi kursi AGK, agar bergandeng tangan membangun Maluku Utara.

“Mari, kita harus bergabung, kan ada dalam kesepakatan yang disampaikan saat penyampaian visi misi, dan waktu debat itu kan sudah sepakat, siapapun yang terpilih, ya mari kita yang belum terpilih, mendukung,” kata Ayah mengajak

Selain itu, orang nomor dua di Tikep ini berharap, di periode AGK yang kedua ini dapat menyelesaiakan berbagai problem yang tengah dihadapi. Kemudian, mengevaluasi berbagai program untuk perbaikan di masa akan datang.

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.