Ini, Kronologi Penangkapan Pemburu Rusa Timor Di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon

Spread the love

Jurnalline.com, Serang Kota (Banten) – Berkaitan dengan kasus perburuan 3 Rusa Timor yang dilindungi di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Blok Legon Haji Pulau Panaitan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang pada hari Sabtu (01/12/2018) yang lalu.

“Penangkapan dilakukan oleh Polisi Hutan (Polhut) Kawasan TNUK dalam operasi gabungan tim patroli laut yang terdiri dari anggota Polhut TNUK, anggota Polair, anggota Polsek Sumur dan anggota TNI AL Lanal Banten. Tim patroli laut gabungan bersama dengan Bripka Pol Dani, Peltu Agus Budi Santoso, Bripka Pol Ahmad Johari, Rudi Suhendar, Ata dan Satra dipimpinan sdr. Untung Sunarko yang akan melaksanakan patroli laut gabungan. Berangkat dari Taman Jaya dengan rute Taman Jaya, Pulau Peucang, Pulau Legon Butun Panaitan, Legon Kadam,” terang Kabid. Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata, Selasa (04/12/2018),

Pada hari Sabtu (01/12/2018) sekitar pukul 16:00 WIB. Awalnya Sdr. Untung Sunarko yang menjabat sebagai penata atau fanalis data Kawasan TNUK melaporkan informasi dari informan kepada Sdr. Mamat Rahmat yang sebgai pimpinan kepala balai, bahwa di Kawasan TNUK Pulau Panaitan banyak pengambilan ilegal udang, salam, gurita, kapal bom, dan perburuan illegal.

Selanjutnya kata AKBP Edy Sumardi Priadinata menjelaskan, ketika dari Pulau Butun Panaitan menuju Legon Kadam sekitar pukul 16:00 WIB, tim patroli laut gabungan melihat 1 (satu) unit kapal milik terduga tersangka inisial BM jenis kapal kayu yang sedang bersandar atau menepi di Pulau Panaitan Blok Legon Haji pada titik koordinat 06 derajat 31 50-48 105 14 48.49 yang berjarak 10 meter dari bibir/ pasir pantai Pulau Panaitan, kemudiam tim patroli laut gabungan menghampiri kapal tersebut kemudian memeriksa dan di temukan 4 box yang telah disediakan. Dengan barang bukti, sebagai berikut :

– 1 ( satu) box berisi 3 kepala menjangan / rusa dan kaki

– 3 ( tiga) box berisi daging rusa

– 1 ( satu) pucuk senjata api laras panjang jenis Rugermini

– 1 ( satu) pucuk senjata api jenis pistol

– 1 ( satu) kotak amunisi kaliber 5,56 MM

– 2 ( dua) kotak amunisi kaliber 7,6 MM

– 3 ( tiga ) buah magazen

– 2 ( dua ) buah pesawat HT

– Tas perlengkapan berburu

“Setelah itu anggota tim patroli laut gabungan mengamankan dan mengarahkan 8 orang yang diduga pelaku menuju kantor seksi Kawasan TNUK Taman Jaya sekiar pukul 18:00 WIB dan setelah itu melakukan pemeriksaan.

Akibat perbuatan dari terduga tersangka dapat diancam dengan UU No. 5 tahun 1990 pada Pasal 40 (2) tentang Konservasi Sumber Daya Alam “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21(1) dan (2), serta pasal 33 (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000. Pasal 21(2) “Setiap orang dilarang untuk:

a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yg dilindungi dalam keadaan hidup;

b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yg dilindungi dalam keadaan mati.

(Ags/ Bid. Humas Polda Banten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.