Polda Banten Amankan Pemburu Ilegal Satwa Rusa Timor Yang Dilindungi Undang – Undang

Spread the love

Jurnalline.com, Serang Kota (Banten) –Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dit Reskrimsus) Polda Banten, menetapkan empat orang sipil inisial YN, HR, ALN dan dan ISK sebagai terduga tersangka, dan 1 orang oknum anggota Polri inisial BM sebagai terduga tersangka, dan empat orang sipil sebagai saksi. Dalam kasus perburuan ilegal 3 satwa Rusa Timor yang dilindungi Undang Undang Negara RI di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Blok Legon Haji Pulau Panaitan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang pada hari Sabtu (01/12/2018) yang lalu.

Diketahui, jenis hewan Rusa Timor termasuk dalam hewan yang dilindungi Negara RI sesuai PP Nomor 7/ 1999, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Lalu berdasarkan UU Nomor 5/ 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, telah di tingkatkan ke penyidikan dan penahanan terhadap empat orang sipil terduga tersangka yang terlibat salam perburuan ilegal 3 satwa Rusa Timor yang dilindungi Negara RI. Sedangkan 1 oknum anggota Polri inisial BM yang ditetapkan sebagai terduga tersangka penembak Rusa Timor yang dilindungi, penanganannya tetap dilakukan secara internal dan akan di limpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan. Saat perburuan tersebut, inisial BM menggunakan senjata api laras panjang kaliber 5,56 mm dan caliber 7,62 mm,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata, Selasa (04/12/2018).

“Selanjutnya kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi – saksi guna melengkapi administrasi penyidikan,” kata AKBP Edy Sumardi.

(Ags/ Bid. Humas Polda Banten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.