LSM FPRI : Kawal Kinerja Inspektorat Minahasa Bersih Berintegritas

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Minahasa) – DPC LSM Forum Pembela Rakyat Indonesia, Kabupaten Minahasa komitmen Terus memantau dan mengawal kinerja Inspektorat terkait temuan dilapangan dalam hal penggunaan Dana Desa.

Dari data hasil tim investigasi LSM FPRI Menemukan adanya dugaan tim investigasi Inspektorat kabupaten Minahasa tidak transparan,sesuai UU keterbukaan informasi Publik terhadap apa yang menjadi temuan masyarakat dilapangan.

Dikatakan Oleh Ketua LSM FPRI Wemfrid Robot, didampingi Koordinator Hukum Denny Kaligis, SH, kepada wartawan jurnalline.com bahwa Komitmennya dalam hal mengawal aspirasi masyarakat terkait dugaan terjadinya praktik penyelewengan anggaran “disalah satu desa”, ini harus dijelaskan terbuka tanpa ada rekayasa langsung oleh Inspektorat.

“Dengan tidak adanya kerterbukaan informasi publik, tentunya ini dipertanyakan masyarakat, “Ada Apa…? Jangan ada pembohongan publik.” Tukasnya

Lebih jauh dikatakan oleh Ketua Dewan Pembina DPP LSM Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (FPR-I) Chandra Reflianto Takser, didampingi Kepala biro Investigasi Umum Ferly Sigar, ST, MM, mengatakan terkait laporan adanya dugaan penyelewengan (rekayasa) penggunaan Dana Desa dan tidak sesuai dengan RKPDes, tentunya menjadi pertanyaan.

“Laporan masyarakat ini, sudah masuk di Unit Tipikor Polres Minahasa, dan beberapa surat telah dilayangkan kepada Pihak Inspektorat namun hampir sebulan sejak (13/11/2018) belum mendapat tanggapan terkait akan hal ini.” Tegas Takser

Dengan tidak memenuhi panggilan dari Unit Tipikor Polres Minahasa, menjadi pertanyaan LSM FPR-I. Dalam rangka Fullbacket dan Fulldata, diharapkan ada tanggapan dari Inspektorat lebih lanjut.

Terpisah kepada wartawan dijelaskan kanit III Tipidkor Polres Minahasa Zulfikri Darwis ,SH, dengan adanya laporan dan temuan dari LSM FPR-I, dilapangan adanya dugaan penyalagunaan keuangan DD, akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.

“Kami akan mengawal akan laporan dalam temuan ini, setelah ada pemeriksaan saksi saksi,selanjutnya mengirim surat panggilan kepada pihak terkait dalam hal ini Inspektorat Minahasa untuk menjelaskan kepada Unit Tipikor Polres Minahasa.” Tutur Darwis

Terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Frits Muntu, via Telp menjelaskan terkait laporan lembaga swadaya masyarakat LSM FPRI dengan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa , mengatakan jika ditemui adanya pelanggaran maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.

“Terkait investigasi pihak Inspektorat dilapangan dalam hal pemantauan kerja di 227 desa di Kabupaten Minahasa, ini sudah kami sampaikan kepada Bupati.” Ujar Frits muntu menambahkan terkait hasil investigasi, Frits Muntu mengatakan off The Record.

Selanjutnya Dikatakan Koordinator Bidang Hukum Denny Kaligis ,SH, menuturkan dengan adanya MoU Tugas Kejaksaan dan Kepolisian terkesan Kurang “Greget”.

“Menjadi perhatian dalam hal penyalaugunaan keuangan lewat alokasi Dana Desa, harus dipertegas dan harus dievaluasi Tupoksi Kuntua dalam hal mencegah terjadinya dugaan praktek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.”Pungkas Jebolan Lemhanas mewarning agar Tim Inspektorat Jangan sampai ada Rekayasa Data.

– Berikut petikan Peraturan terbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

Definisi keuangan desa tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.

Beberapa isu strategis seputar kebijakan perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.

– Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)

(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

– Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018) ;

(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

– Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014) ;

Pasal 3

(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan.
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa, menetapkan PTPKD, menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa, menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa, dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban

– APBDesa ;

(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD

Pasal 4.

PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara.

– Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018);

(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

– PPKD terdiri atas:

Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur keuangan, Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 113/2014)

Pasal 44.

1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

– Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 20/2018);

1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi.
2) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota, dan bantuan keuangan kepada Desa, Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.

Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, meliputi Laporan Keuangan terdiri atas Laporan Realisasi APB Desa, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), Laporan realisasi kegiatan, dan Daftar Program Sektoral, Program Daerah, dan Program lainnya yang masuk ke Desa.

Isu strategis tentang perubahan Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mulai akan berlaku untuk APB – Desa Tahun 2019.

(Rls LSM FPR-I/Effendyiskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.