LSM FPRI : Kawal Kinerja Inspektorat Minahasa Bersih Berintegritas
December 7, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Minahasa) – DPC LSM Forum Pembela Rakyat Indonesia, Kabupaten Minahasa komitmen Terus memantau dan mengawal kinerja Inspektorat terkait temuan dilapangan dalam hal penggunaan Dana Desa.
Dari data hasil tim investigasi LSM FPRI Menemukan adanya dugaan tim investigasi Inspektorat kabupaten Minahasa tidak transparan,sesuai UU keterbukaan informasi Publik terhadap apa yang menjadi temuan masyarakat dilapangan.
Dikatakan Oleh Ketua LSM FPRI Wemfrid Robot, didampingi Koordinator Hukum Denny Kaligis, SH, kepada wartawan jurnalline.com bahwa Komitmennya dalam hal mengawal aspirasi masyarakat terkait dugaan terjadinya praktik penyelewengan anggaran “disalah satu desa”, ini harus dijelaskan terbuka tanpa ada rekayasa langsung oleh Inspektorat.
“Dengan tidak adanya kerterbukaan informasi publik, tentunya ini dipertanyakan masyarakat, “Ada Apa…? Jangan ada pembohongan publik.” Tukasnya
Lebih jauh dikatakan oleh Ketua Dewan Pembina DPP LSM Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (FPR-I) Chandra Reflianto Takser, didampingi Kepala biro Investigasi Umum Ferly Sigar, ST, MM, mengatakan terkait laporan adanya dugaan penyelewengan (rekayasa) penggunaan Dana Desa dan tidak sesuai dengan RKPDes, tentunya menjadi pertanyaan.
“Laporan masyarakat ini, sudah masuk di Unit Tipikor Polres Minahasa, dan beberapa surat telah dilayangkan kepada Pihak Inspektorat namun hampir sebulan sejak (13/11/2018) belum mendapat tanggapan terkait akan hal ini.” Tegas Takser
Dengan tidak memenuhi panggilan dari Unit Tipikor Polres Minahasa, menjadi pertanyaan LSM FPR-I. Dalam rangka Fullbacket dan Fulldata, diharapkan ada tanggapan dari Inspektorat lebih lanjut.
Terpisah kepada wartawan dijelaskan kanit III Tipidkor Polres Minahasa Zulfikri Darwis ,SH, dengan adanya laporan dan temuan dari LSM FPR-I, dilapangan adanya dugaan penyalagunaan keuangan DD, akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
“Kami akan mengawal akan laporan dalam temuan ini, setelah ada pemeriksaan saksi saksi,selanjutnya mengirim surat panggilan kepada pihak terkait dalam hal ini Inspektorat Minahasa untuk menjelaskan kepada Unit Tipikor Polres Minahasa.” Tutur Darwis
Terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Frits Muntu, via Telp menjelaskan terkait laporan lembaga swadaya masyarakat LSM FPRI dengan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa , mengatakan jika ditemui adanya pelanggaran maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.
“Terkait investigasi pihak Inspektorat dilapangan dalam hal pemantauan kerja di 227 desa di Kabupaten Minahasa, ini sudah kami sampaikan kepada Bupati.” Ujar Frits muntu menambahkan terkait hasil investigasi, Frits Muntu mengatakan off The Record.
Selanjutnya Dikatakan Koordinator Bidang Hukum Denny Kaligis ,SH, menuturkan dengan adanya MoU Tugas Kejaksaan dan Kepolisian terkesan Kurang “Greget”.
“Menjadi perhatian dalam hal penyalaugunaan keuangan lewat alokasi Dana Desa, harus dipertegas dan harus dievaluasi Tupoksi Kuntua dalam hal mencegah terjadinya dugaan praktek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.”Pungkas Jebolan Lemhanas mewarning agar Tim Inspektorat Jangan sampai ada Rekayasa Data.
– Berikut petikan Peraturan terbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Definisi keuangan desa tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.
Beberapa isu strategis seputar kebijakan perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.
– Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)
(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
– Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018) ;
(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
– Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014) ;
Pasal 3
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan.
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa, menetapkan PTPKD, menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa, menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa, dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
– APBDesa ;
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD
Pasal 4.
PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara.
– Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018);
(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
– PPKD terdiri atas:
Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur keuangan, Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 113/2014)
Pasal 44.
1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
– Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 20/2018);
1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi.
2) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota, dan bantuan keuangan kepada Desa, Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.
Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, meliputi Laporan Keuangan terdiri atas Laporan Realisasi APB Desa, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), Laporan realisasi kegiatan, dan Daftar Program Sektoral, Program Daerah, dan Program lainnya yang masuk ke Desa.
Isu strategis tentang perubahan Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mulai akan berlaku untuk APB – Desa Tahun 2019.
(Rls LSM FPR-I/Effendyiskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,669)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,906)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Patroli Tanpa Henti, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Polri dan Satpol PP Pantau Kamtibmas Malam Hari
- September 8, 2026
Babinsa Koramil Ingatkan Kamtibmas Melalui Patroli Malam
- September 8, 2026
Koramil 01/Tangerang Turun Tangan, Semprot Jalan Bersihkan Debu Vulkanik
- September 8, 2026
PANTAU AKTIVITAS GUNUNG ANAK KRAKATAU, TNI AL SIAGAKAN UNSUR KRI DAN PERSONEL SAR DI SELAT SUNDA
- September 8, 2026
Kodim 0506/Tangerang Bersama BPBD dan Denpom Jaya 1/Tgr Semprot Jalan, Bersihkan Dampak Debu Vulkanik
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



