Perpres 20 tahun 2018, Kantor Imigrasi Gelar Sosialisasi Pemberian Visa dan ITAS

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Menjawab kebutuhan dan peraturan terkait tenaga asing, sejak 26 Maret 2018 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dalam Perpres ini, sejumlah ketentuan dijelaskan keharusan setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk beserta ketentuannya.

“Penyampaian Data calon TKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh pemberi kerja, notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana dimaksud kepada Pemberi Kerja TKA paling lambat 2 (dua) hari kerja dengan tembusan Direktorat Jenderal Imigrasi, pemberi kerja TKA yang wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi dan dilakukan melalui bank, serta peraturan lainnya.”

Selain itu, dalam Perpres ini ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Vitas untuk bekerja, yang dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran permohonan Vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan Izin Tinggal Sementara atau Itas sebagaimana bunyi Pasal 20 ayat (1) Perpres ini.

Lanjutnya Dalam hal permohonan pengajuan Itas sekaligus dengan permohonan Vitas, menurut Perpres ini, proses permohonan pengajuan ITAS dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Adapun pemberian ITAS dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sebagaimana dimaksud merupakan Izin Tinggal untuk bekerja bagi TKA pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku Itas , dan keseluruhan penjelasan terkait Perpres ini bisa diakses dilaman website setkab.co.id

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Friece Sumolang mengatakan, mengingat dalam Prepres ini terdapat sejumlah proses birokrasi yang terpotong untuk mempermudah para pemberi kerja bagi TKA, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Senin (10/12/2018) saat menggelar Sosialisasi Tata Cara Pemberian Visa dan Ijin Tinggal.

“Tak hanya para pemberi kerja, termasuk kami dalam hal perubahan karena harus memotong birokrasi yang ada kegiatan ini agar tersosialisasi ke mitra-mitra kerja khususnya yang menggunakan tenaga kerja asing,” Tutur Friece.

Pokok dari penerapan Perpres 20 tahun 2018 yang belum dimengerti oleh sebagian besar mitra adalah soal proses yang mengalami perubahan.

“Dulu dengan izin tinggal atau kunjungan bisa dikonversi oleh kami. Sekarang dengan perpres ini tidak bisa. Sekarang sebelum masuk Indonesia sudah harus pakai visa tenaga kerja,” pungkasnya

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.