Tim Opsnal Polsek Tigarakasa, Amankan 2 Terduga Tersangka Pemilik Sabu Seberat 0,20 Gram

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Tangerang (Banten) – Laporan informasi yang didapat dari warga yang menjelaskan kalau di Desa Pasirnangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang sering terjadi transaksi narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang bersama anggota tim Opsnal Polsek Tigaraksa, sekira pukul 11:30 WIB, Kamis (06/12/2018) yang lalu, berhasil mengamankan terduga tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu, lokasi penangkapan di Jalan Aria Jaya Santika, Kampung Pasirnangka, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Berhasil diamankan terhadap terduga tersangka yakni inisial RK seorang ibu rumah tangga dan teman lelakinya berinisial YD seorang pemuda pengangguran.

Atas laporan informasi warga tersebut, anggota tim opsnal dari Polsek Tigaraksa Aiptu Pol Hebdri Mulyana dan Bripda Pol Dedi Maulana melakukan penyelidikan, dan di perjalanan tepatnya di Jalan Raya Aria Jaya Santika melihat dua orang mengendarai sepeda motor berboncengan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan dan keduanya sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan warga. Selanjutnya, sepeda motor itu pun dihadang dan di berhentikan oleh petugas, ketika sepeda motor berhenti terlihat bungkus bekas rokok Marlboro filter di sela-sela paha tersangka yang saat itu tersangka berusaha akan membuang bungkus bekas rokok tersebut. Kemudian barang bukti tersebut oleh tim Opsnal Polsek Tigaraksa diambil dan ditemukan 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal yang di duga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram. Selanjutnya 2 terduga tersangka tersebut berikut barang bukti, diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tigaraksa untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Penyidik Polsek Tigakarsa Polresta Tangerang, sedang melakukan penyidikan terhadap asal usul barang haram tersebut”, kata AKBP Edi Sumardi Priadinata, Senin (10/12/2018).

Selanjutnya AKBP Edi Sumardi Priadinata menuturkan, Polda Banten akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Banten. Dengan adanya pengungkapan tersebut, selain menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum bagi setiap pelaku peredaran narkoba, hal itu juga merupakan upaya langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba.

Tambah AKBP Edi Sumardi Priadinata mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhi narkoba. Jangan pernah mencoba dekat dengan narkoba, karena itu barang haram dan terlarang. Lebih baik kita jalani pola hidup sehat dan aktif melalui kegiatan-kegiatan sosial yang penuh manfaat.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.