Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Perdagangan Cookies Berbahan Narkoba

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Sat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 2 orang pembuat dan pengedar Kue berbentuk Cookies yang dapat membuat FLY orang yang memakannya, dengan sekali gigit. Dimana setiap keping nya bisa dipakai 15x gigitan.

“Jadi kronologinya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada perdagangan kue (bahan pangan), yang diedarkan oleh 2 orang pemuda (RN dan DM). Kemudian, tanggal 12 Desember 2018, sekitar pukul 01.00 WIB, di Kost-an Ellioti Residence kamar No.217 Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kami menemukan Barang Bukti berupa 1 bungkus plastik Klip Transparan yang berisi 244 buah Narkotika bukan tanaman (Cookies), dengan berat 500 gr, 34 bungkus plastik transparan yang masing masing berisi Narkotika bukan tanaman (Cookies) dengan berat 88 Gr, 1 bungkus plastik transparan yang berisi 1 buah Narkotika bukan (Cookies) dengan berat 1,88 Gr, 65 bungkus plastik transparan yang masing masing berisi Narkotika bukan Tanaman (Tembakau Gorila) dengan berat 266 Gr, 1 bungkus plastik transparan yang berisi Narkotika bukan Tanaman (Tembakau Gorila) dengan berat 1,56 Gr. Menurut pengakuan keduanya (RN dan DN), membuat barang tersebut sebagai uji coba makanan yang membuat efek turunnya kesadaran (menyerupai efek Narkoba), “Ujar Vivick pada media di Mapolres Jakarta Selatan.

Menurut korban (NT), yang masih dibawah umur, tidak sengaja memakan kepingan kue cookies, karna penasaran dan tidak menyangka kepingan kue itu bisa membuat kehilangan kesadaran (fly), korban memaksa makan, walaupun sebelumnya sudah diingatkan RN untuk tidak menyentuh dan memakannya.
“Jangan kamu makan kue nya ya, nanti kamu pusing, “ujar NT (korban) menirukan ucapan RN.
Korban yang saat itu datang ke Mapolres, dengan didampingi ayah nya, mengaku kue cookies itu sangat pahit tidak seperti kue kue cookies yang biasa, saya juga cuma sekali gigit langsung kerasa pusing mual keliyengan, “tambah NT , menceritakan efek dari kue cookies tersebut.

Vivick menegaskan, “Kue cookies yang di jual perkepingnya Rp 100.000,- itu sudah beredar di kalangan mahasiswa. Maka dari itu saya berpesan pada masyarakat , untuk lebih hati hati dengan peredaran kue cookies yang disinyalir dapat membuat kehilangan kesadaran (ngeFLY), “ujarnya.

“Berdasarkan barang bukti tersebut, kami membawa kedua orang tersebut (RN dan DN) ke Mapolres Jakarta Selatan, guna penyelidikan lebih lanjut, serta membawa barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik Mabes Polri , guna mengetahui zat yang terkandung di dalamnya. “Kedua orang tersebut belum dilakukan penahanan, karena masih menunggu hasil Laboratorium. Jika hasil Laboratorium negatif, mereka tetap terjerat Undang Undang Pangan No 18 tahun 2016 ada di pasal 140 “setiap orang yang memproduksi dan atau memperdagangkan pangan tidak memenuhi standar pangan bisa di kenakan hukuman 4 tahun penjara, “tambah Vivick mengakhiri Konferensi Pers siang tadi.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.