Miliki Narkoba, Pria di Tambora Dibekuk Polisi

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Seorang warga Jalan Jelambar Timur  RT 14/09 Jelambar Baru, Grogol Petamburan Jakarta Barat, digelandang polisi. Lelaki berinisial MDA Alias DS bin MS (20) ini ditangkap di sekitar Jalan Pangeran Tubagus Angke Tambora Jakarta Barat, lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manosoh melalui Kanit Reskrim AKP Supriyatin menerangkan, anggotanya yang sedamg observasi wilayah mendapati laporan dari warga masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, anggota menuju tempat lokasi yang dimaksud, kemudian melihat seorang laki – laki sedang berjalan kaki sendirian dengan gerak geriknya yang mencurigakan.

“Kecurigaan kita benar, saat digeledah kita temukan barang bukti sabu yang digenggam oleh tersangka MDA,” Terang Supriyatin, Jumat (14/12/18).

Ia menambahkan, saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa benar sabu seberat 0,28 gram tersebut adalah miliknya didapat hasil membeli seharga Rp. 300 ribu dari seorang laki-laki yang biasa dipanggi BO di daerah Petak kodok Tambora Jakarta Barat.

Tersangka berikut barang bukti satu paket sabu seberat kurang lebih 0,28 gram kini diamankan ke Polsek Tambora guna penyidikan Iebih Ianjut.

“Tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Katanya.

(Alx/ndo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.